banner

NASIONAL

WEBSITE

Iklan

TANTANGAN TEGAS KETUA LSM KCBI INSAN BANUREA: "PPA POLRES DAIRI, AMALKAN PASAL 34 KUHP ATAU BUKTIKAN ANDA TIDAK BERANI HADAPI KEbenaran!"

JON INDO
Jumat, 30 Januari 2026, Januari 30, 2026 WIB Last Updated 2026-01-30T11:15:25Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
TANTANGAN TEGAS KETUA LSM KCBI INSAN BANUREA: "PPA POLRES DAIRI, AMALKAN PASAL 34 KUHP ATAU BUKTIKAN ANDA TIDAK BERANI HADAPI KEbenaran!"






 
 
 
Medan – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Insan Banurea mengeluarkan seruan tajam yang tidak bisa diabaikan lagi kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dairi terkait kasus tuduhan kekerasan yang melibatkan Syahdan Sagala dan putrinya: "Amalkan Pasal 34 KUHP Baru atau buktikan bahwa Anda hanya bisa bekerja sesuai kepentingan tertentu!"


 
"Kita sudah muak melihat bagaimana hukum hanya digunakan satu sisi! Penyidik Anda dengan mudah mengeluarkan tuduhan berdasarkan Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, tetapi mengapa PASAL 34 KUHP BARU yang mengatur pembelaan diri seperti tidak pernah ada di buku hukum Anda?!" tegas Insan Banurea dengan nada menantang.
 



Menurutnya, klaim Syahdan Sagala beserta keluarganya yang menyatakan diri sebagai korban serangan – bahkan dengan bukti rekaman CCTV yang telah diamankan – bukan sesuatu yang bisa dibiarkan mengendap tanpa pemeriksaan mendalam. Pasal 34 KUHP Baru yang jelas mengatur perlindungan bagi mereka yang terpaksa bertindak untuk membela diri, keluarga, atau harta benda dari serangan seketika yang melawan hukum, harus menjadi landasan utama dalam penyidikan ini.
 
"TANTANGAN KAMI SANGAT JELAS: JANGAN HANYA KENAL PASAL YANG BISA MENINDAS, TETAPI JUGA PASAL YANG BISA MELINDUNGI! AMALKANLAH HUKUM SECARA KESLURUHAN, BUKAN HANYA SEBAGIAN YANG SESUAI KEINGINAN!"



 
Insan Banurea menegaskan bahwa sistem peradilan negara tidak boleh menjadi alat untuk menindas pihak yang lemah atau tidak memiliki hubungan tertentu. "Jika ada bukti yang menunjukkan bahwa Syahdan Sagala dan keluarganya hanya melakukan pembelaan diri, maka penyidik PPA harus BERANI MENGAKUINYA dan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku – bukan hanya diam dan memaksakan tuduhan yang tidak sesuai fakta!"


 
LSM KCBI juga menyatakan akan mengawal kasus ini dengan ketat dan siap mendampingi Syahdan Sagala serta keluarganya dalam setiap tahapan proses hukum. "Kami tidak akan menyaksikan kebenaran dikorbankan demi kepentingan oknum. Hukum harus berlaku sama untuk semua – itu adalah janji negara kepada rakyatnya, dan PPA Polres Dairi harus membuktikannya!" pungkasnya.


 
Kini, seluruh mata publik terpaku pada langkah penyidik Unit PPA Polres Dairi. Apakah mereka akan memenuhi tantangan ini dengan menjalankan hukum secara adil dan menyeluruh, atau akan memilih jalan yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum semakin merosot?.(TIM)
Komentar

Tampilkan

Terkini

NamaLabel

+