BAU BUSUK PROYEK NEGARA? BWS SUMUT DIDUGA TUTUPI INFORMASI PROYEK PEMBERSIHAN SUNGAI DELI
Medan — Proyek pembersihan Sungai Deli yang dikerjakan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera Utara) kini disorot tajam publik. Minimnya transparansi dalam proyek yang menggunakan uang negara ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik tidak sehat dalam pengelolaan anggaran.
Di sepanjang lokasi kegiatan, tidak terlihat papan proyek, tidak ada informasi nilai anggaran, tidak jelas siapa kontraktornya, serta nihil penjelasan resmi kepada masyarakat sekitar. Padahal, proyek tersebut berlangsung di ruang publik dan berdampak langsung pada keselamatan warga.
Uang negara kok seperti uang pribadi. Proyek jalan, rakyat cuma disuruh diam dan nonton.
DIDUGA LANGGAR UU KIP
Sikap tertutup BWS Sumut ini diduga melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam aturan tersebut, setiap badan publik WAJIB membuka informasi anggaran dan pelaksanaan proyek — tanpa harus diminta.
Lebih ironis, proyek pembersihan sungai kerap dijadikan alasan pencegahan banjir. Namun:
- Target kerja tak pernah disampaikan
- Volume pengerukan tak jelas
- Hasilnya tak terukur
- Dampaknya dipertanyakan
PUBLIK BERHAK CURIGA
Jika proyek benar dan bersih, mengapa ditutup-tutupi?
Jika sesuai aturan, mengapa takut dibuka?
Ketertutupan ini justru memperkuat dugaan adanya:
- Mark up anggaran
- Proyek asal jadi
- Permainan kontraktor
- Lemahnya pengawasan internal
“Proyek bencana dan lingkungan adalah urusan nyawa rakyat. Kalau masih main rahasia, itu namanya kejahatan moral,” tegas seorang pemerhati kebijakan publik.
DESAKAN: BUKA ATAU DIPERIKSA
Masyarakat mendesak:
- Kementerian PUPR
- Inspektorat Jenderal
- BPK RI
- Komisi Informasi
untuk segera memeriksa dan membuka seluruh dokumen proyek pembersihan Sungai Deli.
Negara jangan kalah oleh pejabat.
Transparansi itu kewajiban, bukan pilihan.
Hingga berita ini diturunkan, BWS Sumut tetap bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi.
( TIM)









