masukkan script iklan disini
PETANI SUMUT TERUS MENJADI KORBAN KEKERASAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN: HIPAKAD 63 DESAK PRESIDEN PRABOWO TEGAKKAN HUKUM AGRARIA
Medan, 31 Januari 2026 – Petani dan rakyat kecil di Sumatera Utara (Sumut) terus menjadi objek kekerasan sistematis oleh perusahaan perkebunan negara dan swasta serta pengusaha properti, demikian hasil investigasi Hipakad 63 Sumut yang dilakukan di beberapa kabupaten/kota di Sumut.
Investigasi menemukan fakta mengejutkan: ribuan hingga puluhan ribu hektare lahan yang diklaim perusahaan perkebunan menggunakan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak otentik, termasuk sertifikat aspal (asli tapi palsu), bodong, cacat administrasi, dan surat bawah tangan. Perusahaan-perusahaan tersebut juga tidak membayar uang pemasukan ke kas negara dan tidak menggunakan peta bidang serta peta pendaftaran ukur yang valid.
"Sementara petani memiliki surat otentik dan dilengkapi peta bidang sesuai surat. Namun hal ini sama sekali tidak dipandang oleh aparatur negara, terutama Polri dan TNI, yang seharusnya netral," ungkap juru bicara Hipakad 63 Sumut.
Yang lebih memprihatinkan, aparat negara justru memback-up perusahaan dalam menghancurkan hunian dan merampok tanah sawah ladang rakyat, padahal perusahaan tersebut menggunakan dokumen yang tidak sah dan tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hipakad 63 Sumut mengidentifikasi sejumlah kasus penggunaan HGU tidak otentik di Kabupaten Deli Serdang, Binjai, dan Langkat, antara lain:
- HGU 109 Desa Mulyorejo
- HGU 103 Desa Bulu Cina
- HGU 05 Kwala Begumit
- HGU 101 Tandem Hulu
- HGU 100 Tandem Hilir
- HGU 111 Labuhan Deli
- HGU 152 Seantis
Sebagian lahan tersebut bahkan telah dijual ke pengembang properti, seperti yang terjadi di Labuhan Deli dan kawasan Meteorologi Seampali/Seantis.
Dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 001/I/KIP-PSI-A-M/2025 RI, Kementerian ATR/BPN telah sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah dan bahkan menyerukan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas).
Kantor Pertanahan Provinsi Sumut juga telah menerbitkan Nota Dinas Nomor 655/ND-600.MD.01.01/XI/2025 tertanggal 6 November 2025 yang memerintahkan pemasangan batas-batas tanah. Namun hingga kini, realisasi belum dilaksanakan.
"Anehnya, berhembus isu bahwa harus ada pembayaran pelepasan aset dan dana nominatif. Ini adalah pemerao Oksan. Tanah rakyat dirampok, digunakan lebih dari 10 tahun, dan ketika diminta dikembalikan justru rakyat diminta membayar," tegas Hipakad 63 Sumut.
Hipakad 63 Sumut mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmen terhadap amanat Alinea IV Pembukaan UUD 1945 dengan:
1. Memastikan transparansi dan implementasi Gemapatas oleh Kementerian ATR/BPN
2. Menindak tegas penggunaan dokumen tidak otentik oleh perusahaan perkebunan melalui Tipikor Polri, Kejaksaan, dan KPK
3. Menghentikan praktik Azas Domein Verklaring yang telah dihapuskan namun masih diterapkan
4. Memerintahkan pemerintah daerah untuk melindungi rakyat sesuai konstitusi
"Rakyat kecil akan terus menjadi santapan dan objek kekerasan apabila penyelewengan hukum agraria ini dibiarkan. Kini saatnya Presiden Prabowo membuktikan apakah beliau masih memegang teguh amanat konstitusi atau terperangkap dalam tekanan oligarki," tutup juru bicara Hipakad 63 Sumut.(TIM)









