masukkan script iklan disini
Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Sumatera Utara (PP GEMPASU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut). Rabu 28/01/26
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan kepada Kapolda Sumatera Utara agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Direktur RSUD dr. Husni Thamrin Kabupaten Mandailing Natal, terkait dugaan adanya indikasi korupsi, mark up anggaran, serta kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan gedung RSUD dr. Husni Thamrin Tahun Anggaran 2024.
Dalam aksi tersebut, PP GEMPASU menyampaikan bahwa terdapat sejumlah paket pekerjaan pembangunan yang diduga bermasalah dan berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara. Adapun uraian pekerjaan yang menjadi sorotan PP GEMPASU, antara lain:
1. Pembangunan Gedung Ruang Poli dan Kebidanan dengan nilai anggaran sebesar Rp4,8 miliar berdasarkan Nomor Kontrak: 441.812/0080/SPMK/PPK-RSUDHT/2024.
2. Pembangunan Gedung Ruangan Farmasi dengan nilai anggaran sebesar Rp3,3 miliar berdasarkan Nomor Kontrak Kerja: 441.812/0086/KONTRAK/PPK-RSUDHT/2024.
3. Pembangunan Gedung Ruangan Radiologi dengan nilai anggaran sebesar Rp3,4 miliar berdasarkan Nomor Kontrak Kerja: 441.812/KONTRAK/PPK-RSUDHT/2024.
PP GEMPASU menduga dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut terdapat indikasi korupsi, mark up anggaran, serta kekurangan volume pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat Mandailing Natal.
Koordinator aksi, Mesar, dalam keterangannya menegaskan bahwa proyek pembangunan rumah sakit seharusnya dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, mengingat anggaran yang digunakan bersumber dari uang rakyat.
“Kami mendesak Kapolda Sumatera Utara agar segera memerintahkan jajarannya untuk memeriksa Direktur RSUD dr. Husni Thamrin dan seluruh pihak terkait. Jangan sampai pembangunan fasilitas kesehatan justru menjadi ladang korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Mesar.
Di sela-sela aksi unjuk rasa, perwakilan Polda Sumatera Utara dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) menemui massa aksi dan menerima aspirasi serta tuntutan yang disampaikan oleh PP GEMPASU. Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan dan aspirasi tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
PP GEMPASU menegaskan akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini hingga adanya kejelasan hukum, serta berkomitmen untuk terus menyuarakan kepentingan masyarakat demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.(Team)









