masukkan script iklan disini
Medan - Tempat penimbunan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal (Siong) di Jalan K.L Yos Sudarso KM 15 simpang Aloha Lingkungan 2 Kel. Martubung, Kec. Medan Labuhan, Kota Medan yang sebelumnya pernah digrebek aparat penegak hukum (APH) ternyata kembali beraktivitas.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dilapangan menjelaskan bahwa gudang tersebut milik UR dan sebelumnya berada di Jalan Seruai dan sempat dirazia pihak Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan tetapi kondisi gudang tersebut telah dikosongkan oleh pemiliknya sehingga hasilnya nihil.
"Awalnya lokasi tersebut Asrama Transmigrasi dan disulap oleh para mafia BBM minyak menjadi gudang penimbunan, 11/2024 terjadi kebakaran yang menelan korban 3 orang mengalami luka bakar dan beberapa bulan kemudian dirazia aparat penegak hukum (APH) hingga akhirnya tutup, beberapa bulan belakangan ini buka kembali dengan pemilik bernama UR pindahan dari Seruai", ucap salah seorang warga yang identitasnya tidak ingin dipublikasikan.
"Atas kejadian demi kejadian tersebut tidak membuat efek jera buat para mafia BBM seakan mereka merasa kebal hukum dan kami berharap APH atau instansi terkait dapat mengambil tindakan tegas agar kejadian sebelumnya tidak terulang kembali karena waktu istirahat kami terganggu akibat aktivitas mereka di malam hari", Tutupnya.
Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 tahun 2021 menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60M.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol D Raja Putra Napitupulu ketika dikonfirmasi awak media kami terkait keberadaan siong minyak yang berada di Aloha Jalan KL. Yos Sudarso Lingkungan 2, Kel. Martubung, Kec. Medan Labuhan sampai berita ini ditayangkan belum menjawab. (Yanti)













Tidak ada komentar:
Posting Komentar