• Jelajahi

    Copyright © BERITA SUMATERA ONLINE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adS

    ikuti

    banner

    Iklan

    "Tuduhan Pencurian Terbukti Palsu, STAI Al-Hikmah Medan Balik Laporkan Marapinta Harahap ke Polrestabes"

    ADMINISTRASI
    Selasa, 07 Juli 2026, 7.7.26 WIB Last Updated 2026-07-07T14:22:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    ‎Medan - Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan menyampaikan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang telah diambil terhadap Sdr. Marapinta Harahap, sehubungan dengan dugaan tindak pidana fitnah/pencemaran nama baik yang telah dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan Nomor Laporan Polisi B/2891/VII/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, dengan sangkaan Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    ‎Kronologi Singkat
    ‎Sdr. Marapinta Harahap sebelumnya telah membuat laporan ke Polsek Medan Area, yang menuduh beberapa pegawai STAI Al-Hikmah Medan melakukan pencurian terhadap barang yang diklaimnya sebagai miliknya. Berdasarkan penelusuran dan fakta yang berkembang, barang yang dimaksud ternyata bukan milik pribadi Sdr. Marapinta Harahap, melainkan merupakan aset milik STAI Al-Hikmah Medan.
    ‎Sebagai Ketua STAI Al-Hikmah Medan, kami menyatakan keberatan tegas atas tuduhan tersebut yang kami nilai tidak berdasar dan telah merugikan institusi serta para pegawai yang dituduh.
    ‎Dampak yang Ditimbulkan
    ‎Proses penanganan laporan tersebut oleh Polsek Medan Area yang telah berjalan selama kurang lebih satu tahun enam bulan dinilai telah menimbulkan gangguan signifikan terhadap penyelenggaraan kegiatan akademik, di antaranya:
    ‎1.Terganggunya pelaksanaan ujian dan perkuliahan;
    ‎2. Terhambatnya pelayanan administrasi kampus;
    ‎3.Terganggunya proses persiapan akreditasi institusi;
    ‎Pemanggilan berulang (sebanyak enam kali) terhadap pegawai STAI Al-Hikmah Medan untuk dimintai keterangan;
    ‎Penyitaan satu unit komputer beserta printer yang berisi data akademik, yang turut menghambat pelayanan kepada ratusan mahasiswa.
    ‎Kami mencatat pula bahwa hingga saat ini belum pernah dilakukan pengecekan langsung ke lokasi kampus, meskipun objek yang dipersoalkan berada di lingkungan STAI Al-Hikmah Medan dan pihak yang dituduh adalah pegawai yang secara aktif menjalankan tugas pelayanan akademik.
    ‎Sehubungan dengan hal-hal di atas, kami selaku Ketua STAI Al-Hikmah Medan menyatakan sikap sebagai berikut:
    ‎Melaporkan Sdr. Marapinta Harahap ke Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana fitnah, sebagaimana tercatat dalam LP Nomor B/2891/VII/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, dengan harapan proses hukum dapat berjalan secara transparan dan profesional.
    ‎Kami akan melayangkan pengaduan kepada Bidang Propam Polda Sumatera Utara terkait penanganan perkara oleh oknum anggota Polsek Medan Area yang dinilai tidak sesuai prosedur dan berlarut-larut, sehingga menimbulkan kerugian bagi institusi dan ratusan mahasiswa.
    ‎Kami berharap proses hukum atas laporan ini dapat ditindaklanjuti secara cepat, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
    ‎Kami menyampaikan siaran pers ini sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik dan civitas akademika, agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi terkait permasalahan ini. STAI Al-Hikmah Medan berkomitmen untuk terus menjaga kualitas pelayanan pendidikan bagi seluruh mahasiswa di tengah proses hukum yang sedang berjalan.(Team)
    ‎
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +