Ketua FORDA UKM Sumut Minta UMKM Tolak Oknum Mengaku Wartawan/LSM, Ketum DPP GNI Beri Penegasan Soal Hak Pers dan Keterbukaan Informasi
Medan — Dikutip dari media online GOsumut.com, Ketua Forum Daerah Usaha Kecil dan Menengah Sumatera Utara (Forda UKM Sumut), Sri Wahyuni Nukman, secara tegas meminta seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sumatera Utara untuk menolak permintaan oknum yang mengaku sebagai wartawan atau anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang datang ke lokasi usaha dengan dalih memeriksa izin-izin usaha.
Pernyataan tersebut disampaikan Sri Wahyuni dalam keterangan persnya pada Sabtu (14/2/2026) di Medan, menyusul semakin maraknya keluhan pelaku UMKM di sejumlah daerah yang merasa terintimidasi dan terganggu aktivitas usahanya oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Sri Wahyuni menegaskan bahwa pemeriksaan izin usaha bukan kewenangan wartawan maupun LSM, melainkan merupakan tugas aparat dan instansi pemerintah terkait. Ia meminta pelaku UMKM agar tidak mudah terpengaruh oleh tekanan atau ancaman yang mengatasnamakan profesi tertentu.
“Pelaku UMKM harus berani menolak jika ada pihak yang mengaku wartawan atau LSM dan meminta memeriksa izin usaha. Jika ada indikasi pemerasan atau intimidasi, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Ketum DPP GNI: Jangan Halangi Kerja Jurnalistik, Keterbukaan Itu Kewajiban
Di tempat terpisah, Ketua Umum DPP GNI, Rules Gajah, S.Kom, angkat bicara dan memberikan pandangan berbeda namun saling melengkapi terkait persoalan tersebut.
Rules Gajah menegaskan bahwa perusahaan maupun UMKM seharusnya bersedia menunjukkan izin usaha dan izin prinsip lainnya, karena jurnalis memiliki hak memperoleh informasi yang akurat dan fakta di lapangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Undang-Undang Pers.
“Wartawan tidak boleh dihalangi dalam peliputan dan investigasi. Kalau memang usaha itu legal dan sesuai aturan, kenapa harus takut?” ujar Rules Gajah saat ditemui awak media di Medan, Minggu (15/2/2026).
Ia juga menekankan bahwa pihak perusahaan dan UMKM wajib menampilkan papan informasi atau plang usaha di depan gudang maupun lokasi usaha masing-masing, agar tidak menimbulkan kesan adanya aktivitas yang ditutupi dari publik.
“Jangan seolah-olah ada unsur yang disembunyikan. Transparansi itu penting, apalagi terkait perizinan dan dampak lingkungan,” sambungnya.
Menurut Rules Gajah, wartawan berhak menduga apabila ada perusahaan atau UMKM yang menolak keterbukaan informasi, terutama jika berkaitan dengan izin usaha, izin lingkungan, dan dampak aktivitas terhadap masyarakat sekitar, sebagaimana diatur dalam UU KIP dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Imbauan Bersama: Tolak Oknum, Hormati Pers Profesional
Kedua pernyataan tersebut menegaskan pentingnya membedakan antara oknum yang menyalahgunakan profesi dengan wartawan profesional yang bekerja sesuai kode etik jurnalistik.
Pelaku UMKM diimbau untuk:
Menolak dan melaporkan oknum yang melakukan intimidasi atau pemerasan
Tetap menghormati kerja jurnalistik yang sah dan profesional
Menjalankan usaha secara transparan, legal, dan taat aturan, termasuk perizinan dan lingkungan hidup
Dengan demikian, iklim usaha yang sehat, aman, dan berkeadilan di Sumatera Utara dapat terwujud tanpa mengorbankan kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
(TIM)







