adS

ikuti

banner

IKLAN

Iklan

BERITA TERKINI: TERBIT SURAT TANDA TERIMA LAPORAN, AWAK MEDAN LAPORKAN KASUS PENGHANCURAN KENDARAAN DAN INTIMIDASI KE POLSEK MEDAN TEMBUNG – PELANGGARAN HAK DASAR UU PERS NO 40 TAHUN 1999 DITEGASKAN

JONNI NESTAFA
Senin, 11 Mei 2026, 11.5.26 WIB Last Updated 2026-05-11T16:45:36Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
BERITA TERKINI: TERBIT SURAT TANDA TERIMA LAPORAN, AWAK MEDAN LAPORKAN KASUS PENGHANCURAN KENDARAAN DAN INTIMIDASI KE POLSEK MEDAN TEMBUNG – PELANGGARAN HAK DASAR UU PERS NO 40 TAHUN 1999 DITEGASKAN
 


DELI SERDANG / MEDAN – Bukti hukum resmi telah terbit. Irwansyah Putra, selaku awak media yang menjadi korban tindakan perusakan kendaraan dan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi PT Keluarga Jaya Indonesia (PT KJI), kini telah resmi melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) bernomor: STTLP/B/584/V/2026/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal Medan, 08 Mei 2026, menjadi bukti sah bahwa kasus ini telah masuk dalam jalur penyelidikan hukum.
 


Berdasarkan isi dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polsek Medan Tembung, laporan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LPB/584/V/2026/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG. Di dalamnya tertulis jelas kronologi kejadian yang dialami pelapor: berawal dari undangan pihak perusahaan untuk melakukan konfirmasi, namun saat berada di lokasi di Jalan Sidomulyo Dusun VII Gang Buntu, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kendaraan bermotor milik pelapor yang berjenis Yamaha Gear tahun 2023, dirusak secara sengaja. Kerusakan tercatat rinci: ban kempes, kabel rem terputus, tali gas putus, hingga bagian-bagian vital kendaraan diputus dan dirusak, dengan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp4.xxx.xxx


 


Lebih jauh dalam dokumen disebutkan, tindakan ini dilakukan dengan maksud menghalangi, mengganggu, serta menakut-nakuti pelapor yang sedang menjalankan tugas konfirmasi terkait dugaan pelanggaran izin lingkungan dan pengelolaan limbah B3 di perusahaan tersebut. Perbuatan tersebut dikualifikasikan sebagai dugaan Tindak Pidana Pengrusakan sesuai Pasal 521 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
 


Pelanggaran Terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999
Kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan juga pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi payung hukum utama kebebasan pers di Indonesia. Dalam UU Pers diatur secara tegas:
 



- Pasal 2: Pers merupakan salah satu kekuatan sosial bangsa yang menjalankan fungsi pengawasan, kritik, dan kontrol terhadap jalannya penyelenggaraan negara dan masyarakat. Pers memiliki hak, kewajiban, dan perlindungan yang dijamin undang-undang.

- Pasal 4 Ayat (1): "Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara." Artinya, setiap hambatan, gangguan, atau ancaman yang ditujukan kepada wartawan saat bekerja adalah pelanggaran langsung terhadap hak konstitusional ini.


- Pasal 5 Ayat (1): "Untuk menjamin kemerdekaan pers, setiap wartawan mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi." Kehadiran awak media ke lokasi PT KJI adalah hak konstitusional untuk mencari kebenaran informasi terkait izin usaha dan dampak lingkungan, yang justru dijawab dengan tindakan kekerasan dan intimidasi.


- Pasal 12: Menegaskan bahwa "Setiap orang dilarang menghalangi, menghambat, atau mengganggu pelaksanaan fungsi pers." Perusakan kendaraan, upaya mencelakai, dan penutupan akses konfirmasi adalah bentuk nyata penghalangan berat yang dilarang tegas oleh pasal ini.


- Pasal 13: Mengatur perlindungan bagi wartawan, yang menyatakan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya berhak mendapatkan perlindungan hukum, rasa aman, dan perlindungan atas keselamatan jiwa dan raganya.
 
Dalam konteks ini, tindakan yang dialami Irwansyah Putra dan timnya merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip dasar pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi. Pers berfungsi mengawasi, dan saat menjalankan fungsi tersebut, seharusnya dilindungi, bukan justru diancam atau disakiti.
 
Permohonan Pengusutan Tuntas
Melalui laporan ini, pelapor dan rekan-rekan awak media kembali menegaskan sikapnya. "Kami datang atas undangan perusahaan, bukan untuk mencari masalah, melainkan menunaikan tugas konstitusional memverifikasi informasi publik. Namun jawaban yang kami terima adalah perusakan dan ancaman nyawa," tegas Irwansyah Putra selaku pelapor.
 


Mereka kembali menyampaikan permohonan resmi kepada aparat penegak hukum, mulai dari Kapolsek Medan Tembung, Kapolrestabes Medan, hingga Kapolda Sumatera Utara, untuk mengusut kasus ini secara transparan, tuntas, dan tidak berhenti hanya pada pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap siapa dalang atau pihak yang memerintahkan tindakan tersebut.



 
Selain itu, laporan ini juga akan menjadi dasar bagi awak media untuk menyampaikan aduan kepada Dewan Pers dan Komisi Perlindungan Wartawan, mengingat kasus ini jelas mencederai prinsip kemerdekaan pers yang dijamin negara.
 


Pihak kepolisian melalui surat tanda terima ini telah mengonfirmasi bahwa berkas laporan sudah sah diterima dan proses penyelidikan akan berjalan sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat luas berharap kasus ini menjadi peringatan keras: setiap bentuk intimidasi, kekerasan, atau penghalangan terhadap wartawan adalah tindakan melawan hukum, merusak demokrasi, dan akan ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Pers No. 40 Tahun 1999.
 
(TIM/RED)


#BeritaTerkini #LaporanResmi #STTLP #PolsekMedanTembung #UUPersNo40Tahun1999 #KemerdekaanPers #IntimidasiWartawan #PTKJI #PencemaranLingkungan #Hukum #Sumut #UsutTuntas
Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini

NamaLabel

+