masukkan script iklan disini
Humbahas, — 1 September 2026
Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan, diduga menandatangani surat pernyataan hak milik atas sebidang tanah yang hingga kini masih berstatus sengketa. Surat tersebut diteken pada 10 Juni 2026 oleh kades bersama pemangku adat setempat, atas nama Mangasi Situmorang.
Lahan yang dimaksud berlokasi di antara dua desa dan secara administratif masih berstatus kawasan Hutan Produksi (HP). Status inilah yang menjadi salah satu titik persoalan, mengingat penerbitan surat pernyataan kepemilikan atas lahan berstatus HP dinilai janggal oleh sejumlah pihak.
Upaya wartawan PKH untuk mengonfirmasi langsung kepada kades bersangkutan tidak membuahkan hasil lantaran nomor ponsel yang bersangkutan tidak aktif saat dihubungi.
Konfirmasi kemudian dilakukan kepada aparat desa berinisial EBN, yang turut membubuhkan tanda tangan dalam surat tersebut. Kepada PKH, EBN menyatakan bahwa yang ditandatangani hanyalah pernyataan atas lahan kebun yang pernah dikuasai oleh Mangasi Situmorang, bukan mencakup keseluruhan lahan kosong di area tersebut.
Guna meluruskan persoalan ini, Kepolisian Sektor (Polsek) Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, telah turun tangan menjembatani pertemuan antara para pihak pada Kamis, 27 Agustus 2026, di Desa Parsingguran II. Namun, pertemuan tersebut belum menemukan titik temu.
Persoalan ini mencuat setelah dilaporkan oleh Mahalel Banjarnahor, yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut secara turun-temurun dari leluhurnya.
Dimintai tanggapan, seorang tokoh adat setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa kepemilikan tanah di lahan tersebut telah berpindah tangan berkali-kali sepanjang sejarahnya. Menurutnya, kondisi itu membuat lahan tersebut tidak dapat diklaim secara sepihak oleh satu pihak mana pun.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Polsek (Kapolsek) Pollung menyatakan pihaknya akan segera memediasi kembali persoalan ini, mengingat para pihak yang bersengketa masih memiliki hubungan kekerabatan secara adat dan berasal dari kampung yang bertetangga.
Sementara itu, pelapor disebut tengah mempertimbangkan untuk melaporkan kepala desa yang menandatangani surat pernyataan kepemilikan tanah tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila persoalan ini tidak kunjung menemukan penyelesaian.
MB
(Team/Humbahas)












Tidak ada komentar:
Posting Komentar