pt

 

adS

KADES TAK LAGI DIPILIH? PENGAMAT DORONG DESA DIPIMPIN ASN MELALUI SELEKSI KOMPETENSI

ADMINISTRASI
Selasa, 15 September 2026, 15.9.26 WIB Last Updated 2026-09-15T06:44:47Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini





Medan, 10 September 2026 — Tata kelola pemerintahan desa dinilai perlu terus diperkuat agar pelayanan publik, pengelolaan anggaran, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat dapat berjalan semakin profesional, transparan dan akuntabel.





Pengamat Aparatur Negara dan Sosial, Jonni Kenro, S.H., menyampaikan gagasan agar ke depan jabatan kepala desa tidak lagi semata-mata diisi melalui pemilihan langsung, tetapi dapat dipertimbangkan melalui mekanisme seleksi aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kompetensi dan pengalaman pemerintahan.





Menurut Jonni, desa merupakan bagian penting dalam sistem pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu, dibutuhkan figur pimpinan yang memiliki kemampuan administrasi pemerintahan, perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan, pelayanan publik, serta pemahaman terhadap regulasi.



“Sudah saatnya kita memikirkan model baru. Desa-desa ke depan dapat dipimpin ASN yang memiliki kompetensi pemerintahan, termasuk lulusan IPDN maupun sarjana yang telah menjadi ASN. Pengisian dilakukan melalui seleksi jabatan secara terbuka dan objektif sesuai pangkat, kompetensi dan pengalaman,” ujar Jonni Kenro, Kamis (10/9/2026).





Ia menilai lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) memiliki bekal pendidikan pemerintahan yang dapat menjadi salah satu sumber daya aparatur untuk memperkuat tata kelola desa. Namun, menurutnya, kesempatan tersebut tidak harus tertutup bagi ASN lulusan perguruan tinggi lainnya.



“Bukan berarti hanya lulusan IPDN yang dapat menjadi kepala desa. ASN dari berbagai latar belakang pendidikan juga harus diberikan kesempatan sepanjang memenuhi persyaratan kompetensi, kepangkatan, rekam jejak dan kebutuhan pemerintahan desa,” jelasnya.



SELEKSI, BUKAN PENUNJUKAN SEMATA

Jonni menekankan bahwa gagasan tersebut bukan berarti kepala desa ditunjuk secara sepihak tanpa proses. Sebaliknya, diperlukan sistem seleksi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.



Menurutnya, Badan Kepegawaian Daerah atau instansi kepegawaian yang berwenang dapat dilibatkan dalam proses seleksi apabila model tersebut nantinya menjadi kebijakan nasional.



Seleksi dapat mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain kompetensi pemerintahan, kepemimpinan, integritas, pengalaman birokrasi, kemampuan mengelola keuangan desa, pemahaman pembangunan desa, pelayanan masyarakat serta rekam jejak disiplin ASN.



“Kalau ingin pemerintahan desa semakin profesional, prosesnya juga harus profesional. Jangan sampai hanya mengganti sistem pemilihan dengan penunjukan tanpa mekanisme seleksi yang objektif,” katanya.

Ia juga mendorong agar masyarakat desa tetap mempunyai ruang untuk memberikan masukan terhadap calon pemimpin yang akan ditempatkan di wilayahnya.





PERGANTIAN KEPEMIMPINAN DESA HARUS TERTIB

Gagasan tersebut disampaikan di tengah pembahasan mengenai masa jabatan kepala desa dan kesiapan tahapan pemilihan kepala desa.



Pada Rabu (9/9/2026) siang, berlangsung audiensi bersama Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah persoalan disampaikan, mulai dari kesiapan tahapan Pilkades, kondisi ekonomi, hingga hak dan penghargaan bagi kepala desa yang telah menjalankan pengabdian kepada masyarakat.

Aspirasi tersebut kemudian diteruskan kepada komisi DPR RI yang membidangi pemerintahan dan desa untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut, terutama berkaitan dengan kesiapan tahapan Pilkades pada waktu yang tepat.

Jonni menilai persoalan tersebut harus dilihat secara komprehensif. Pergantian kepemimpinan desa tidak boleh menimbulkan kekosongan pemerintahan ataupun mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Siapa pun yang memimpin desa, kepentingan utama tetap masyarakat. Jangan sampai proses pergantian kepala desa menghambat pelayanan administrasi, pembangunan, bantuan sosial, pelayanan kesehatan, pendidikan dan program pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.



TRANSPARANSI DAN UU KIP

Selain persoalan mekanisme pengisian kepala desa, Jonni menilai prinsip keterbukaan informasi publik harus menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan desa.

Pengelolaan Dana Desa, APBDes, program pembangunan, pengadaan barang dan jasa, bantuan kepada masyarakat serta laporan pertanggungjawaban harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Semangat tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menempatkan keterbukaan informasi sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.



“Kalau kepala desa berasal dari sistem birokrasi, maka standar administrasi dan akuntabilitas juga harus semakin kuat. Masyarakat harus mudah mengetahui bagaimana anggaran desa direncanakan, digunakan dan dipertanggungjawabkan,” tegas Jonni.



ANTARA DEMOKRASI DAN PROFESIONALISME

Meski demikian, Jonni mengakui bahwa perubahan mekanisme pengisian kepala desa merupakan persoalan besar yang menyangkut desain pemerintahan desa dan partisipasi masyarakat.



Karena itu, menurutnya, gagasan kepala desa dari unsur ASN harus ditempatkan sebagai wacana dan bahan kajian kebijakan, bukan sebagai keputusan yang sudah berlaku.



Ketentuan mengenai kepala desa dan mekanisme pemilihannya saat ini diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai desa. Apabila negara ingin mengubah mekanisme tersebut menjadi pengisian melalui ASN, tentu diperlukan kajian hukum, politik, administrasi pemerintahan dan sosial secara mendalam, termasuk kemungkinan perubahan regulasi.



“Ini harus dibahas secara nasional. Jangan hanya melihat persoalan efisiensi, tetapi juga demokrasi desa, hak masyarakat, otonomi desa dan kebutuhan pembangunan. Kalau model ASN dipilih, harus dipastikan sistem seleksinya benar-benar bersih, profesional dan tidak menjadi ruang intervensi politik,” katanya.





DESA PROFESIONAL, PELAYANAN PUBLIK BERKUALITAS

Jonni berharap perdebatan mengenai masa depan kepemimpinan desa tidak berhenti pada persoalan apakah kepala desa dipilih atau ditunjuk.



Menurutnya, substansi yang lebih penting adalah bagaimana membangun pemerintahan desa yang bebas dari penyalahgunaan kekuasaan, memiliki aparatur profesional, transparan dalam pengelolaan anggaran, serta mampu memberikan pelayanan cepat dan adil kepada masyarakat.



“Desa adalah ujung tombak pemerintahan. Kalau tata kelolanya baik, masyarakat yang langsung merasakan manfaatnya. Karena itu, kita harus berani membuka ruang evaluasi terhadap sistem yang ada dan mencari model pemerintahan desa yang paling mampu menjawab kebutuhan masyarakat ke depan,” pungkas Jonni Kenro.

(Redaksi)
Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini

NamaLabel

+