pt

 

adS

DUGAAN AKSI KEKERASAN DAN PENJARAHAN DI DOLOK SANGGUL: NEGARA HUKUM TIDAK BOLEH KALAH OLEH KEKUATAN ATAS NAMA “RAJA BIUS”

ADMINISTRASI
Sabtu, 12 September 2026, 12.9.26 WIB Last Updated 2026-09-12T13:36:24Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


DUGAAN AKSI KEKERASAN DAN PENJARAHAN DI DOLOK SANGGUL: NEGARA HUKUM TIDAK BOLEH KALAH OLEH KEKUATAN ATAS NAMA “RAJA BIUS”




Dolok Sanggul, 12 September 2026 — Dugaan aksi pengeroyokan, penyerangan, pembakaran, perusakan rumah dan kendaraan, hingga penjarahan yang terjadi di kawasan Huta Sar Siantar, Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Persoalan ini bukan lagi semata-mata mengenai konflik tanah atau persoalan adat. Apabila benar terdapat tindak kekerasan, pengrusakan, pembakaran, pencurian dengan kekerasan maupun penjarahan sebagaimana disampaikan pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum ahli waris Op. Patar Munte, maka perkara tersebut merupakan persoalan hukum pidana yang wajib ditangani secara profesional, objektif dan transparan.


BARU SATU ORANG DIAMANKAN, BAGAIMANA DENGAN PIHAK LAIN?

Pihak keluarga dan kuasa hukum mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. Mereka menyebut sampai sore hari baru satu orang yang diamankan dan meminta Kapolres Humbang Hasundutan menjelaskan secara terbuka perkembangan penyidikan.

Pertanyaan publik sederhana: apabila penyidik menemukan bukti adanya tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama, apakah seluruh pihak yang memenuhi unsur pidana akan diproses sesuai hukum?

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu orang apabila bukti penyidikan menunjukkan adanya pihak lain yang turut melakukan, menyuruh melakukan, membantu, atau mempunyai peran lain dalam tindak pidana.

Namun demikian, siapa pun yang disebut dalam laporan atau pernyataan masyarakat tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah. Identitas pihak yang diduga sebagai aktor, penyandang dana, atau pihak yang disebut dengan inisial tertentu harus terlebih dahulu diverifikasi melalui penyidikan dan alat bukti yang sah.


DUGAAN PENYERANGAN SAAT WARGA MASIH BERISTIRAHAT

Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, dugaan penyerangan terjadi pada pagi hari ketika sebagian warga masih berada di rumah.

Rumah-rumah warga disebut mengalami kerusakan. Sejumlah kendaraan, termasuk sepeda motor dan mobil, juga disebut mengalami pembakaran, perusakan atau pembalikan. Selain itu, terdapat klaim mengenai kerusakan ruang tamu, kaca rumah dan tempat usaha milik warga.

Apabila seluruh keterangan tersebut benar dan dapat dibuktikan, maka tindakan demikian merupakan persoalan serius karena menyangkut keselamatan jiwa, keamanan warga, harta benda dan ketertiban umum.

Aparat penegak hukum perlu melakukan olah tempat kejadian perkara secara menyeluruh, mengamankan rekaman video, memeriksa saksi, mendata kerugian material, memeriksa korban serta memastikan seluruh barang bukti terdokumentasi dengan baik.


DUGAAN UANG Rp35 JUTA DAN Rp25 JUTA JUGA DIMINTA DIUSUT

Dalam keterangan yang diterima, terdapat pula tudingan mengenai hilangnya uang masing-masing sekitar Rp35 juta milik pihak yang disebut sebagai Pimpro dan sekitar Rp25 juta milik Ajur Munte.

Keterangan tersebut masih merupakan klaim pihak yang menyampaikannya dan harus dibuktikan melalui penyelidikan maupun penyidikan.

Jika benar terjadi pengambilan harta milik orang lain secara melawan hukum, terlebih apabila disertai kekerasan atau ancaman kekerasan, maka aparat wajib mengusutnya sebagai dugaan tindak pidana tersendiri dan tidak mencampurkannya begitu saja dengan sengketa pertanahan.



KONFLIK TANAH HARUS DISELESAIKAN MELALUI HUKUM, BUKAN KEKERASAN

Kuasa hukum Op. Patar Munte juga menyampaikan argumentasi mengenai sejarah penguasaan tanah di Huta Sar Siantar.

Menurut keterangan yang disampaikan, tanah tersebut telah dikelola oleh nenek moyang keluarga Op. Patar Munte sejak masa lampau. Pihak kuasa hukum juga menyebut adanya SK Bupati tahun 1976 yang menurut mereka menjadi salah satu dasar penguasaan/pengelolaan tanah, yang kemudian digunakan dalam proses pengurusan dokumen pertanahan seperti SKT maupun SHM.

Dokumen tersebut perlu diverifikasi keasliannya dan diperiksa status serta kekuatan hukumnya oleh instansi yang berwenang.

Sengketa mengenai siapa yang mempunyai hak atas suatu bidang tanah tidak boleh diselesaikan dengan pengerahan massa, pembakaran, pengrusakan, penjarahan ataupun pengusiran warga.

Tanah tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak seseorang atas rasa aman dan perlindungan hukum.



KLAIM TANAH ULAYAT JUGA HARUS TRANSPARAN

Pihak kuasa hukum mempertanyakan ketimpangan penguasaan lahan apabila konflik tersebut dikaitkan dengan persoalan tanah ulayat.

Disebutkan terdapat pihak tertentu yang diduga menguasai lahan dalam jumlah sangat luas dan memanfaatkannya untuk kegiatan usaha, termasuk hotel atau objek wisata. Ada pula klaim mengenai penguasaan puluhan hektare lahan yang kemudian dikaitkan dengan perusahaan.

Pertanyaan tersebut layak dijawab melalui data dan dokumen, bukan melalui tuduhan.

Pemerintah daerah bersama instansi pertanahan dan kehutanan perlu membuka data mengenai status tanah, alas hak, izin pemanfaatan, batas kawasan, perizinan usaha serta status kawasan hutan apabila memang terdapat lahan yang berada dalam atau berbatasan dengan kawasan hutan.

Jika benar terdapat perbedaan perlakuan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah, masyarakat berhak memperoleh penjelasan berdasarkan data yang dapat diverifikasi.



16 HEKTARE UNTUK 30 KK: KONFLIK AGRARIA HARUS MELIHAT NASIB WARGA


Menurut keterangan kuasa hukum, keluarga atau ahli waris Op. Patar Munte yang tinggal di kawasan tersebut kini hanya menguasai sekitar 16 hektare untuk sekitar 30 kepala keluarga.


Secara matematis, apabila 16 hektare dibagi rata kepada 30 KK, luasnya sekitar 5.333 meter persegi per KK, bukan 4.000 meter persegi. Namun angka tersebut hanyalah perhitungan matematis dan bukan berarti setiap keluarga benar-benar memperoleh luas yang sama, karena status serta pembagian bidang tanah harus dilihat berdasarkan dokumen masing-masing.



Persoalan inilah yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah.

Jika masyarakat telah tinggal dan menggantungkan kehidupannya di suatu wilayah selama puluhan tahun, penyelesaian konflik agraria harus mempertimbangkan aspek sejarah penguasaan, bukti hukum, hak masyarakat, tata ruang, status kawasan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.



SIAPA PUN “RAJA”-NYA, HUKUM TETAP DI ATAS SEGALANYA

Istilah “raja bius” yang digunakan dalam pernyataan masyarakat tidak boleh menjadi dasar untuk memvonis seseorang sebagai pelaku kejahatan.

Indonesia adalah negara hukum.

Tidak ada kelompok, tokoh adat, pemilik modal, pengusaha, pejabat, ataupun pihak yang merasa mempunyai pengaruh yang boleh berada di atas hukum.

Apabila seseorang diduga melakukan tindak pidana, prosesnya harus melalui mekanisme hukum. Apabila tidak terbukti, nama dan kehormatannya juga harus dilindungi.

Karena itu, aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, keterangan korban, bukti elektronik, hasil olah TKP dan fakta penyidikan, bukan berdasarkan tekanan dari pihak mana pun.

KAPOLRES HUMBANG HASUNDUTAN DIMINTA TERBUKA

Kuasa hukum dan masyarakat meminta Kapolres Humbang Hasundutan memberikan penjelasan mengenai:

  1. Berapa orang yang telah diamankan atau ditetapkan sebagai tersangka?
  2. Apa perkembangan penyidikan terhadap dugaan pengeroyokan dan penyerangan?
  3. Bagaimana penanganan dugaan pembakaran kendaraan dan pengrusakan rumah?
  4. Apakah dugaan kehilangan uang Rp35 juta dan Rp25 juta telah dilaporkan dan diselidiki?
  5. Apakah terdapat dugaan keterlibatan pihak lain?
  6. Apakah polisi telah memeriksa seluruh saksi dan korban?
  7. Bagaimana status barang bukti dan hasil olah TKP?
  8. Bagaimana langkah kepolisian menjamin keamanan warga Huta Sar Siantar agar tidak terjadi aksi susulan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul persepsi bahwa hukum hanya tajam kepada pihak tertentu.

POLRI HARUS MELINDUNGI KORBAN DAN MENJAGA PROSES HUKUM

Jika benar terjadi penyerangan terhadap warga yang sedang berada di rumahnya, maka perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas.

Polisi tidak hanya dituntut menangkap pelaku apabila alat bukti telah cukup, tetapi juga memastikan tidak terjadi intimidasi, ancaman atau kekerasan lanjutan.

Di sisi lain, seluruh pihak yang terlibat dalam konflik juga harus menahan diri dan tidak melakukan aksi balasan.

Jangan sampai konflik tanah berubah menjadi konflik antar-keluarga, antar-marga atau antar-kelompok.

PENUTUP: JANGAN BIARKAN KEKERASAN MENGALAHKAN HUKUM

Editorial ini tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan vonis kepada pihak mana pun.

Sebaliknya, publik meminta agar seluruh dugaan tersebut diuji melalui proses hukum yang terbuka, profesional dan berdasarkan bukti.

Apabila ada pelaku pembunuhan atau tindak kekerasan yang benar-benar terbukti berdasarkan alat bukti, tentu harus diproses sesuai hukum. Begitu pula apabila ditemukan dugaan penjarahan, pencurian, pengrusakan, pembakaran atau tindak pidana lainnya, seluruhnya harus diusut secara tuntas.

Namun hukum juga harus memberikan perlindungan kepada orang yang dituduh tetapi ternyata tidak terbukti.

Negara hukum bukan negara kekuasaan.

Siapa pun yang merasa memiliki kekuasaan, tanah, modal, pengaruh ataupun nama besar tetap harus tunduk pada hukum.

Tanah dapat diperebutkan melalui jalur hukum. Hak dapat diuji di pengadilan. Dokumen dapat diperiksa keabsahannya. Tetapi nyawa manusia, keamanan masyarakat dan ketertiban umum tidak boleh menjadi korban konflik agraria.

Pihak yang menyampaikan tudingan, termasuk PH/Pengacara/Advokat Poltak Silitonga, S.H., tentu memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan pendampingan hukum terhadap kliennya. Namun seluruh tudingan tersebut tetap harus diuji oleh aparat penegak hukum melalui proses penyidikan yang objektif.

Kapolres Humbang Hasundutan ditantang menunjukkan bahwa hukum benar-benar hadir untuk semua: tidak melindungi yang kuat, tidak menindas yang lemah, dan tidak membiarkan kekerasan menjadi jalan penyelesaian sengketa.

Semua pihak yang mengetahui fakta kejadian diharapkan memberikan keterangan kepada penyidik dan menyerahkan bukti yang dimiliki, termasuk rekaman video, foto, dokumen pertanahan dan bukti kerugian.

.(tim/Media)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini

NamaLabel

+