masukkan script iklan disini
Medan Labuhan -
Terkait pemberitaan yang dimuat di beberapa media online pada edisi sebelumnya Kepala Sekolah SMAN 1 Labuhan Deli lewat humasnya Yusuf merasa keberatan seperti cacing kepanasan "kok langsung naik berita belum ketemu dengan kepala sekolah" terangnya.
Sementara tim buat berita berawal dari antar surat LSM P3KI yang sekaligus konfirmasi langsung kesekolah yang di Terima oleh humas M Yusuf 23 April 2026 di ruang guru, apapun isi berita sebelum nya hasil konfirmasi dan isi redaksi surat LSM P3KI dan stepmen ketua yang kebetulan ketua LSM nya ikut cek lapangan.
Kepala Sekolah mengundang tim datang ke sekolah lewat Humas M Yusuf sekira pukul 8.00 wib Senin 11/05/26, pihak sekolah ngundang tim dengan tujuan untuk bermitra bila tidak mau kami bermitra kami tidak akan mengundang orang bapak terang humas.
Lanjut M Yusuf, mencoba mewarkan uang minyak tim Rp. 300.000 sampai Rp 500.000 tim tetap menolak tawaran tersebut, aneh bin ajaib pihak sekolah mencoba menawarkan uang minyak sambil merekam dan membenturkan sesama wartawan. Saat konfirmasi di sekolah dengan tiba tiba mengaku wartawan harian 08527008**** menghubungi salah satu nomor whatsapp tim, mencoba menghalangi tugas tim karena kepala sekolah keluarga saya terangnya.
Kepala Sekolah dan Humas menyampaikan kepada tim, harus ada ijin dari dinas pendidikan untuk membalas surat dari LSM terangnya.
Sebagai tambahan temuan tim Senin 11/05/26 , menyakini berita sebelum nya di komponen saran dan prasa sekolah di duga menggelapkan anggaran tersebut, kursi dan meja siswa-siswi banyak tidak layak pakai sementara di anggarkan rata rata 350 jt per tahun.
Berawal hasil konfirmasi dan surat Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemerhati Dan Pengawas Korupsi Indonesia (LSM P3KI) wilayah Sumut Syamsuddin Sianturi Amd Sip surati SMAN 1 Labuhan Deli Kab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara tertanggal 23/04/26 nomor, 02/DPD/P3KI-SU/IV/2026 perihal : Klarifikasi tentang dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana bos.
Syamsuddin memaparkan, Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS disediakan Pemerintah Pusat untuk menunjang lancarnya proses pendidikan di sekolah. Namun, sangat disayangkan bila ada oknum-oknum kepala sekolah justru menyalahgunakannya.
Diketahui, Anggaran Dana BOS Tahun Anggaran 2024 yang diterima SMAN 1 Labuhan Deli sebesar Rp. 1. Miliyar lebih per tahun. Namun berdasarkan data yang di laporkan ke Kemendikdasmen yang perlu penyesuaian di lapangan patut di duga tidak sesuai dengan regulasi dan realisasi di lapangan.
Sebagai berita tambahan sebelum nya pihak sekolah dengan sengaja mengkambing hitamkan hasil rapat komite sekolah uang SPP siswa-siswi guna menggaji para guru honor sementara dari dana BOSP menganggarkan Rp. 66 jt per tahap.
Bendahara dana Bos dinilai rangkap jabatan sebagai ASN guru, papan plang informasi penggunaan dana bos tidak di pasang, sekolah mengkondisikan satu pintu pembelian baju olahraga, batik, atribut sekolah, uang praktek dan rehap bangunan baru tidak memasang papan informasi.
Harapan P3KI Wilayah Sumut kepada Kepala Sekolah memberikan jawaban secara tertulis dan melampirkan salinan dokumen ( hard copy) serta kwitansi pembayaran guna penyesuaian di lapangan, dan meminta kepada Dinas Pendidikan serta inspektorat Provsu benar-benar memeriksa SPJ BOS dan SPJ dana komite Sekolah jangan sampai ada main mata demi menyelamatkan uang negara.
(Tim)










Tidak ada komentar:
Posting Komentar