adS

ikuti

banner

IKLAN

Iklan

Pentingnya Menjabarkan Seluruh Ayat Pasal 33 UUD 1945 Menurut Rules Gajah, S.Kom

JON TV
Minggu, 22 Februari 2026, Februari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-02-22T13:53:58Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Pentingnya Menjabarkan Seluruh Ayat Pasal 33 UUD 1945 Menurut Rules Gajah, S.Kom


 
Pada Minggu (22/2/2026) pasca berbuka puasa di kantornya di Jalan Cempaka Raya No. 96 Medan, Rules Gajah, S.Kom menekankan bahwa implementasi Pasal 33 UUD 1945 tidak boleh hanya berfokus pada Ayat (3) tentang penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam. Sebaliknya, seluruh ayat dari (1) hingga (5) perlu dijabarkan secara menyeluruh sebagai satu kesatuan yang saling terkait dan mendukung.

 
Penjabaran Seluruh Ayat Pasal 33:
 


- Ayat (1): Asas usaha bersama berbasis kekeluargaan menjadi fondasi filosofis, yang mengajarkan bahwa aktivitas ekonomi tidak hanya bertujuan untuk keuntungan individu namun juga kesejahteraan bersama. Hal ini mengharuskan kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam mengelola sumber daya dan menjalankan sektor ekonomi.
- Ayat (2): Penguasaan negara atas sektor-sektor strategis yang penting bagi negara dan hajat hidup orang banyak (seperti energi, perkebunan besar, dan transportasi utama) bertujuan untuk mencegah monopoli dan memastikan akses yang adil bagi seluruh rakyat. Implementasinya perlu diimbangi dengan efisiensi agar tidak menghambat perkembangan ekonomi.
- Ayat (3): Pengelolaan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat tidak hanya berarti mengambil manfaat secara finansial, namun juga memastikan pemanfaatan yang berkelanjutan dan distribusi hasil yang merata ke seluruh daerah dan lapisan masyarakat.
- Ayat (4): Prinsip demokrasi ekonomi menjadi acuan pelaksanaan, yang mencakup kebersamaan, efisiensi berkeadilan, kelestarian lingkungan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan nasional. Ini menjamin bahwa perekonomian tidak hanya tumbuh tetapi juga adil dan lestari.
- Ayat (5): Pengaturan lebih lanjut melalui undang-undang memberikan ruang untuk mengakomodasi dinamika perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, termasuk kebijakan yang sesuai dengan kondisi daerah seperti Sumatera Utara.
 
Hubungan dengan UU KIP:
 
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi alat penting dalam menjabarkan seluruh ayat Pasal 33. Melalui transparansi informasi, masyarakat dapat memantau bagaimana pemerintah mengelola usaha bersama ekonomi, menguasai sektor strategis, mengelola kekayaan alam, menjalankan prinsip demokrasi ekonomi, serta mengimplementasikan peraturan yang dibuat berdasarkan Ayat (5). Keterbukaan informasi juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa seluruh langkah kebijakan ekonomi benar-benar mengarah pada kemakmuran rakyat yang merata.
 
(TIM)
Komentar

Tampilkan

Terkini

NamaLabel

+