banner

NASIONAL

WEBSITE

Iklan

Pemasangan Tapal Batas Desa dengan Tanah PTPN II di Bulu Cina: Disepakati Pengukuran Ulang HGU 103

JON KEY
Jumat, 26 Desember 2025, Desember 26, 2025 WIB Last Updated 2025-12-27T08:03:49Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Pemasangan Tapal Batas Desa dengan Tanah PTPN II di Bulu Cina: Disepakati Pengukuran Ulang HGU 103




Bulu Cina || Hamparan Perak 


27 Desember 2025 — Pemerintah Desa Bulu Cina bersama masyarakat dan kelompok tani menyepakati langkah pemasangan tapal batas antara tanah desa dengan lahan PTPN pada areal HGU 103 Bulu Cina masa Tahun 2003  Sampai aktif Tahun 2028, dengan Luas 2.997,-Ha.  Pemasangan tapal batas ini akan didahului oleh proses pengukuran ulang untuk memastikan kejelasan dan kepastian batas wilayah.







Kepala Desa Bulu Cina menyatakan dukungannya terhadap proses ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Menurutnya, pengukuran ulang dan pemasangan tapal batas penting agar batas tanah desa dan lahan perusahaan tidak tumpang tindih.



Masyarakat dan kelompok tani di Bulu Cina turut menyambut baik rencana tersebut. Mereka menilai penetapan batas akan mempertegas pemisahan antara tanah masyarakat, tanah ulayat, dan lahan HGU, sekaligus meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.



“Dengan adanya tapal batas yang jelas, kita berharap tidak ada lagi keraguan terkait batas tanah desa dan lahan PTPN. Ini juga memberikan kepastian bagi masyarakat dan kelompok tani,” Warnoto




Rencana pengukuran ulang akan melibatkan unsur pemerintah desa, perwakilan masyarakat, kelompok tani, serta pihak PTPN. Pemerintah desa mendorong proses yang transparan, partisipatif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar hasilnya dapat diterima semua pihak.



Dengan langkah ini, diharapkan keberadaan tapal batas yang jelas akan memperkuat tertib administrasi pertanahan, memberikan rasa aman bagi warga, serta mendukung pembangunan di Desa Bulu Cina.


(TIM)

Komentar

Tampilkan

Terkini

NamaLabel

+