Kedaulatan di Tangan Rakyat: Apresiasi PH Jepang kepada H. MAFIRION atas Kepedulian terhadap Masyarakat Tapanuli
Jakarta, — Prinsip kedaulatan rakyat merupakan fondasi negara demokrasi dengan sistem pemerintahan presidensial. Dalam semangat itu, PH Jepang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak H. MAFIRION, Anggota DPR RI Komisi XIII, atas sikap dan pernyataannya yang dinilai berpihak kepada rakyat Tapanuli serta berlandaskan data dan fakta di lapangan.
PH Jepang menilai Bapak H. MAFIRION sebagai figur yang memahami sejarah panjang konflik agraria dan lingkungan di Tanah Batak melalui kajian, penelitian, dan pengamatan langsung. Pernyataan beliau dipandang tidak mengada-ada dan tidak bertentangan dengan fakta yang dialami masyarakat selama puluhan tahun.
“Kami tidak melihat beliau dari fraksi atau partai apa. Kami melihat pribadinya—kepedulian dan keberpihakan beliau kepada masyarakat Tapanuli,” ujar PH Jepang.
PH Jepang juga mengapresiasi sikap Bapak H. MAFIRION yang menghormati Bapak Victor Tinambunan selaku Ephorus HKBP, meskipun beliau bukan berasal dari etnis Batak dan bukan dari daerah pemilihan Sumatera Utara. Sikap tersebut dinilai mencerminkan ketulusan serta penghormatan terhadap nilai-nilai masyarakat setempat.
Sebaliknya, PH Jepang menyatakan perbedaan pandangan dengan pernyataan Maruli Siahaan yang dinilai bertolak belakang dengan kondisi faktual di lapangan, sebagaimana telah disampaikan pada unggahan sebelumnya.
Landasan Konstitusional dan Hukum Agraria
PH Jepang menegaskan bahwa perjuangan masyarakat Tapanuli berakar kuat pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang mengakui hak rakyat atas tanah adat dan tanah ulayat.
UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) menegaskan pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.
UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk menyengsarakan rakyat.
Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960) secara tegas mengakui keberadaan hak ulayat dan hak adat, selama dalam kenyataannya masih ada dan dijalankan oleh masyarakat hukum adat.
Dalam konteks Tanah Batak, hak ulayat bukan sekadar simbol budaya, melainkan sistem penguasaan tanah turun-temurun yang hidup, dijaga, dan menjadi sumber penghidupan masyarakat adat. Oleh karena itu, setiap pemberian izin konsesi skala besar yang mengabaikan persetujuan dan keberadaan masyarakat adat merupakan bentuk pelanggaran terhadap semangat UUPA dan konstitusi.
Penegasan Sikap terhadap PT Indorayon / PT TPL
PH Jepang menegaskan bahwa Bapak H. MAFIRION memahami secara mendalam persoalan yang ditimbulkan oleh PT Indorayon (kini PT Toba Pulp Lestari/TPL) sejak awal berdirinya. Berdasarkan data dan fakta, konflik berulang telah terjadi dan perusahaan tersebut dinilai tidak lagi diinginkan oleh masyarakat Tapanuli, khususnya di Tanah Batak.
Ringkasan Pernyataan Bapak H. MAFIRION
Status: Anggota DPR RI Komisi XIII
Latar Belakang: Mantan Wartawan Kompas
Pokok Pernyataan: Mengungkap persoalan dan dampak PT Indorayon/PT TPL di Tanah Batak
Catatan Penting: Konsesi seluas ±167.000 hektar dinilai memiliki persoalan patok dan tapal batas yang tidak jelas.
Penegasan Sikap terhadap PT Indorayon / PT TPL
PH Jepang menegaskan bahwa Bapak H. MAFIRION memahami secara mendalam persoalan yang ditimbulkan oleh PT Indorayon (kini PT Toba Pulp Lestari/TPL) sejak awal berdirinya. Berdasarkan data dan fakta, konflik berulang telah terjadi dan perusahaan tersebut dinilai tidak lagi diinginkan oleh masyarakat Tapanuli, khususnya di Tanah Batak.
Ringkasan Pernyataan Bapak H. MAFIRION
Status: Anggota DPR RI Komisi XIII
Latar Belakang: Mantan Wartawan Kompas
Pokok Pernyataan: Mengungkap persoalan dan dampak PT Indorayon/PT TPL di Tanah Batak
Catatan Penting: Konsesi seluas ±167.000 hektar dinilai memiliki persoalan patok dan tapal batas yang tidak jelas.
Kronologi Konflik
1983: PT Indorayon berdiri
1986: Konflik dengan rakyat di Tanah Batak
1996–1998: Konflik berulang
1997: Perubahan nama menjadi PT TPL
1999: Dihentikan pada masa Presiden B.J. Habibie
2000: Dihentikan pada masa Presiden Abdurrahman Wahid
2003: Izin diberikan kembali
2005–2013: Konflik berulang
2020–2021: Konflik berlanjut
2025: Konflik kembali terjadi
Dampak yang Dikeluhkan Masyarakat
Limbah dan pencemaran lingkungan
Kerusakan jalan raya
Penggarapan lahan warga
Intimidasi dan kriminalisasi masyarakat kecil
PH Jepang menegaskan, tuntutan penutupan PT TPL tidak akan muncul apabila tidak ada persoalan serius dan keresahan nyata di tengah masyarakat Tanah Batak.
Cuplikan Dialog di Komisi XIII DPR RI
Dalam dialog antara Bapak H. MAFIRION dan perwakilan PT TPL, Bapak Jandres Halomoan Silalahi, Bapak H. MAFIRION menekankan bahwa klaim perusahaan yang menyatakan tidak merusak lingkungan dan tidak mengganggu masyarakat bertentangan dengan fakta lapangan yang kini mudah terungkap dan diketahui publik.
Penutup
PH Jepang menyampaikan terima kasih dan doa terbaik kepada Bapak H. MAFIRION atas dedikasi dan keberpihakannya kepada masyarakat Tapanuli.
“Semoga Tuhan memberkati Bapak dengan kesehatan, umur panjang, dan kesuksesan agar dapat terus berbuat kebaikan bagi masyarakat Indonesia,” tutup PH Jepang.
Tagar: #TutupDanUsirTPLdariTanahBatak #KedaulatanRakyat
Keterangan:
Foto: H. MAFIRION, Anggota DPR RI Komisi XIII
Kontak:
Kantor Hukum PH – Pengacara/Advokat Poltak Silitonga, SH










