Dewan Adat Papua Tegaskan Penolakan Perluasan Sawit di Tanah Adat/Ulayat
Papua, Indonesia — Dewan Adat Papua menegaskan penolakan terhadap rencana perluasan perkebunan kelapa sawit di wilayah Papua yang berpotensi mengalihfungsikan tanah adat/ulayat. Penolakan ini didasarkan pada perlindungan hak masyarakat adat, keberlanjutan lingkungan hidup, serta kepatuhan terhadap kerangka hukum nasional, khususnya Undang-Undang Pokok Agraria dan pengakuan hak ulayat masyarakat adat.
Pernyataan ini muncul menyusul beredarnya informasi mengenai wacana pengembangan sawit skala besar di Papua. Dewan Adat Papua menilai bahwa kebijakan tersebut berisiko menimbulkan dampak ekologis serius, mengancam sumber penghidupan masyarakat adat, serta mewariskan krisis lingkungan dan sosial kepada generasi mendatang.
“Kami tidak ingin mewarisi bencana kepada anak-cucu kami. Tanah adat adalah ruang hidup, identitas, dan masa depan orang Papua,” tegas perwakilan Dewan Adat Papua.
Landasan Hukum dan Prinsip Hak Masyarakat Adat
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) mengakui keberadaan hak ulayat sepanjang masih ada dan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Setiap pemanfaatan tanah wajib menghormati hak-hak tersebut.
Pengakuan Hak Masyarakat Adat menuntut adanya persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (FPIC) sebelum proyek apa pun berjalan di wilayah adat.
Perlindungan Lingkungan Hidup mewajibkan pencegahan kerusakan hutan, keanekaragaman hayati, dan sumber air yang menjadi penopang kehidupan masyarakat Papua.
Tuntutan dan Rekomendasi
Dewan Adat Papua menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
Menghentikan dan meninjau ulang rencana perluasan sawit di tanah adat/ulayat Papua.
Menegakkan UUPA dan regulasi terkait pengakuan serta perlindungan hak ulayat.
Menjamin proses FPIC yang bermakna, transparan, dan berkeadilan.
Mengutamakan model pembangunan berkelanjutan yang menghormati kearifan lokal dan ekonomi masyarakat adat.
Penutup
Dewan Adat Papua mengajak pemerintah pusat dan daerah, DPR, serta seluruh pemangku kepentingan untuk berdialog secara setara dengan masyarakat adat. Pembangunan di Papua harus berlandaskan keadilan, keberlanjutan, dan penghormatan terhadap hak konstitusional masyarakat adat.










