masukkan script iklan disini
Namun seiring waktu berbagai persoalan tentang Yayasan mulai bermunculan terutama dari pihak pendiri Yayasan yang menggugat bahwa Marapinta Harahap dan Zainuddin Siregar telah diganti sebagai ketua dan sekretais Yayasan melalui rapat dewan pendiri Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (YASPETIA) Medan pada tahun 2007 dan sudah dilakukan perubahan anggaran dasar Yayasan oleh para pendiri yayasan dan sudah disyahkan oleh Kemenkumham. Beberapa kali terjadi kisruh antara keluarga pendiri Yayasan dengan pihak Marapinta Harahap yang pada waktu itu kampusnya di Jalan Mesjid Nomor 1 Medan Estate di kampus STAI Al-Hikmah Medan sekarang. Bahkan pada tahun 1999 pihak pendiri Yayasan membuat laporan ke Kopertis Wil. I Sumut-Aceh Jalan Setia Medan untuk menggugat badan hukum STIH Al-Hikmah Medan dan STIE Al-Hikmah Medan dan sudah beberapa kali dipanggil kedua belah pihak untuk mencari jalan supaya islah, termasuk Kordinator Kopertais Wilayah IX Sumatera Utara juga beberapa kali mengundang kedua belah pihak untuk islah namun tidak ada titik temu karena para pendiri Yayasan dan keluarga pendiri Yayasan yang mempunyai wewenang penuh sesuai Undang-Undang Yayasan tahun 2001 dan tahun 2004 menyebutkan bahwa pendiri Yayasan adalah sebagai Pembina Yayasan dan Wewenang Pembina Yayasan adalah melakukan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Yayasan, mengangkat dan memberhentikan pengurus Yayasan. Karena para pendiri Yayasan sudah melakukan perubahan akte Yayasan dan memberhentikan Ir. H. Marapinta Harahap, MM, MAP sebagai ketua Yayasan dan Drs. H. Zainuddin Siregar, SE, SH, MM sebagai Sekretaris Yayasan, maka para pendiri bersikap tidak ada lagi jalan islah. Sehingga berujung kedua ijin Sekolah Tinggi tersebut dicabut oleh Dikti.
Dengan kisruh ini maka lima orang ketua Sekolah Tinggi yang menanda tangani Surat Pernyataan sudah tertipu oleh manipulasi dan rekayasa yang dibuat Ir. H. Marapinta Harahap, MM, MAP dan Drs. H. Zainuddin Siregar, SE, SH, MM yang menyatakan mereka sebagai ketua dan sekretaris Yayasan yang menjadi badan hukum kelima Sekolah Tinggi tersebut. Ternyata nomor dan tahun akte Yayasan yang tercantum di Kop Surat adalah manipulasi dan rekayasa, seolah-olah akte tahun 2014 adalah turunan akte perubahan dari tahun 1983 dan 1995, setelah digugat dan diferivikasi oleh Notaris Kopertis Wilayah I Sumut-Aceh pada waktu itu ternyata akte tahun 2014 adalah akte yang baru didirikan oleh Marapinta Harahap tidak ada keterkaitan dengan lima Sekolah Tinggi dibawah naungan YASPETIA Medan. Sehingga Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh lima orang ketua Sekolah Tinggi adalah hasil manipulasi dan rekayasa yang dibuat oleh Marapinta Harahap sehingga para ketua sekolah tinggi jelas-jelas sudah tertipu dan dengan munculnhya surat pernyataan ini semakin menambah banyaknya bukti manipulasi dan rekayasa yang dilakukan oleh Marapinta Harahap.(Tim)














Tidak ada komentar:
Posting Komentar