masukkan script iklan disini
MEDAN, 4 Juni 2026 – Putusan bebas mutlak yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset lahan PTPN I di Deli Serdang, Rabu (3/6/2026), memicu gelombang kritik keras dari masyarakat dan pengamat hukum. Alih-alih dianggap sebagai kemenangan kebenaran, keputusan yang membebaskan mantan pejabat tinggi BPN, pimpinan BUMN, dan pengusaha itu justru melahirkan istilah pedas: "Matinya hukum di Medan". Banyak pihak mempertanyakan, apakah keadilan di negeri ini hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara pejabat yang diduga merugikan negara miliaran rupiah bebas tanpa sanksi setimpal?
Salah satu suara paling lantang datang dari Rules Gajah, S.Kom, pemerhati masalah tanah ulayat dan kebijakan pertanahan Sumatera Utara. Dalam pernyataan tegasnya, ia menyayangkan putusan yang dinilai bertentangan dengan fakta hukum dan semangat pemberantasan korupsi, serta mengabaikan amanat UU KIP dan UU Tipikor yang seharusnya menjadi payung perlindungan aset negara dan hak publik.
"Keadilan Tidak Berlaku Bagi yang Merugikan Negara"
"Kita menyaksikan sendiri bagaimana hukum seolah mati di Medan. Empat orang yang jelas-jelas terlibat dalam proses pengalihan ribuan hektare lahan negara, yang diduga kuat merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 263 miliar, kini berjalan bebas tanpa ada satu pun hukuman. Di mana keadilan? Apakah hukum ini hanya dibuat untuk menindas rakyat biasa, sedangkan pejabat dan pengusaha besar yang memakan hak rakyat dibebaskan begitu saja?" ujar Rules Gajah dengan nada kesal.
Menurutnya, fakta di persidangan sudah cukup jelas menunjukkan adanya penyimpangan prosedur. Para terdakwa—termasuk mantan Kepala BPN Sumut Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, dan Direktur PT NDP Iman Subakti—didakwa telah mengubah status lahan HGU milik negara menjadi HGB, lalu menjualnya ke pengembang PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (Ciputra Land), tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen lahan untuk negara sesuai aturan tata ruang. Hal ini seharusnya masuk ranah pidana korupsi, bukan sekadar administrasi.
"Kalau ini bukan korupsi, lalu apa namanya? Aset negara berubah tangan, negara kehilangan hak dan uang miliaran rupiah, tapi semua yang terlibat dikatakan tidak bersalah. Publik bertanya-tanya: apa dasar hakim memutus demikian? Apakah aturan hukum yang dipakai berbeda dengan yang kita baca di undang-undang?" tegasnya.
Tentang UU KIP dan UU Tipikor: Transparansi dan Tanggung Jawab Wajib Ditegakkan
Rules Gajah menekankan, kasus ini adalah bukti nyata bagaimana dua undang-undang penting—UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)—diabaikan pelaksanaannya.
1. Berkaitan UU KIP:
"UU KIP mewajibkan setiap badan negara, termasuk BPN dan BUMN, untuk terbuka dan transparan atas pengelolaan aset milik publik. Penjualan, perubahan status, hingga perizinan lahan negara adalah informasi mutlak milik rakyat. Namun dalam kasus ini, prosesnya tertutup, penuh skema rumit, dan baru terungkap saat sudah menjadi masalah besar. Putusan bebas ini seolah mengamankan ketidaktransparanan itu, padahal rakyat berhak tahu ke mana aset mereka pergi dan siapa yang bertanggung jawab," jelasnya.
2. Berkaitan UU Tipikor:
"UU Tipikor jelas menyatakan, siapa saja yang menyalahgunakan wewenang, merugikan negara, atau memperkaya diri lewat jabatan, harus dihukum berat. Unsur kerugian negara sudah ada, perbuatan menyalahgunakan prosedur sudah terbukti, peran pejabat sangat jelas. Tapi majelis hakim justru menyatakan tidak terbukti. Ini sangat bertentangan dengan semangat pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Jika kasus sebesar ini dibiarkan tanpa vonis, maka UU Tipikor tinggal nama saja, tidak ada gigi penegakannya."
Putusan Menjadi Contoh Buruk dan Ancaman Aset Negara
Pemerhati tanah ulayat ini khawatir putusan PN Medan ini akan menjadi preseden buruk. Pejabat lain di daerah maupun pusat bisa menjadikan ini acuan untuk mengelola aset negara sesuka hati, karena tahu risiko hukumnya hampir nol.
"Besok-besok siapa lagi yang mau menjaga aset negara? Kalau pejabat yang menjual dan mengubah hak tanah negara saja bebas, berarti pintu perampasan tanah negara terbuka lebar. Tanah ulayat, tanah perkebunan, hutan, semuanya berisiko hilang," peringatnya.
Publik kini menuntut penjelasan rinci dari majelis hakim, khususnya alasan hukum lengkap yang menjadi dasar pembebasan. Mereka juga berharap Kejaksaan Tinggi Sumut tidak diam saja, melainkan segera mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi demi membuktikan bahwa hukum tetap berlaku adil, tidak pandang pangkat atau jabatan.
"Jangan sampai rakyat makin tidak percaya pada hukum. Jangan biarkan kesan 'hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah' makin melekat. Hukum harus hidup dan berkeadilan untuk semua, termasuk bagi mereka yang memegang kekuasaan," tutup Rules Gajah.
Sampai saat ini, pihak PN Medan belum merilis pertimbangan hukum lengkap putusan tersebut, sementara ratusan hektare lahan bekas PTPN itu kini telah berubah wajah menjadi kawasan elite CitraLand/Ciputra Land, bebas dari sengketa hukum setelah vonis ini.(Team)












Tidak ada komentar:
Posting Komentar