• Jelajahi

    Copyright © BERITA SUMATERA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adS

    ikuti

    banner

    IKLAN

    Iklan

    Pilkades Tanjung Gusta Deli Serdang Diwarnai Dugaan Kecurangan: Ratusan Pemilih Didatangkan dari Luar Desa, Diupahi Lalu Dikhianati Janji

    JON INDO
    Kamis, 04 Juni 2026, 4.6.26 WIB Last Updated 2026-06-04T11:34:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     
    Pilkades Tanjung Gusta Deli Serdang Diwarnai Dugaan Kecurangan: Ratusan Pemilih Didatangkan dari Luar Desa, Diupahi Lalu Dikhianati Janji
     



    DELI SERDANG, 4 Juni 2026 – Suasana pesta demokrasi pemilihan kepala desa (Pilkades) Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang berlangsung pada Selasa (2/6/2026) lalu, kini diwarnai isu serius dugaan pelanggaran dan kecurangan yang berlangsung secara terstruktur. Informasi akurat yang berhasil dihimpun tim awak media mengungkapkan adanya indikasi rekayasa pemilih dalam skala besar, di mana ratusan orang yang tidak tercatat sebagai warga sah desa tersebut didatangkan secara khusus untuk memberikan suara demi mengamankan kemenangan salah satu calon.
     




    Sumber yang mengetahui persis peristiwa ini dan meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa jumlah pemilih yang didatangkan dari luar Desa Tanjung Gusta jauh lebih banyak dari perkiraan awal. Bukan hanya puluhan, melainkan ratusan orang diduga didatangkan dari wilayah lain untuk memanipulasi hasil perolehan suara. Mereka berasal dari wilayah Kecamatan Labuhan Deli dan Marelan, serta diarahkan secara terorganisir untuk masuk ke tempat pemungutan suara (TPS) meskipun tidak memiliki hak pilih yang sah secara administrasi.
     






    Informasi terpercaya ini berhasil diperoleh setelah tim liputan berhasil menemui langsung kelompok warga yang diduga dijadikan massa bayaran dan merasa dikecewakan di daerah Labuhan Deli dan Marelan. Dari pertemuan tersebut terungkap secara rinci bagaimana skema politik uang dan rekayasa pemilih dijalankan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
     
     
     
    Pemilih Luar Desa Masuk Tanpa Terdaftar dalam Daftar C6
     
    Menurut keterangan narasumber, warga yang didatangkan dari Labuhan Deli dan Marelan itu diminta untuk hadir dan memasuki area pencoblosan dengan instruksi khusus. Namun, terdapat kejanggalan mendasar yang melanggar aturan pemilihan: nama-nama mereka tidak tercantum di dalam Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara atau daftar pemilih tetap (Formulir C6) yang menjadi acuan sah dan mutlak dalam setiap proses pemilihan kepala desa.
     



    Artinya, secara administrasi dan hukum, mereka tidak memiliki hak apa pun untuk memberikan suara di Desa Tanjung Gusta. Kehadiran mereka semata-mata diatur untuk menambah jumlah suara secara tidak sah guna menguntungkan salah satu kontestan, yaitu calon nomor urut 2, Benget Sihombing.
     
     
     
    Skema Upah yang Dijanjikan: Rp150 Ribu per Orang Ditambah Rp25 Ribu per Lembar C6
     
    Rincian modus operandi yang lebih jelas terungkap dari pengakuan warga yang diutus dalam rombongan tersebut. Mereka mengaku diajak dengan iming-iming imbalan yang telah ditetapkan secara jelas. Setiap orang yang bersedia hadir dan mencoblos dijanjikan uang sebesar Rp150.000 per orang. Tidak hanya itu, terdapat tambahan imbalan sebesar Rp25.000 untuk setiap lembar Formulir C6 yang berhasil digunakan untuk mencoblos.
     
    Namun, setelah tiba di posko pendukung calon nomor urut 2 dan menyelesaikan seluruh proses pencoblosan, janji yang telah disepakati sebelumnya tidak ditepati sama sekali. Alih-alih menerima uang tunai sesuai kesepakatan, mereka hanya diberi konsumsi atau makanan saja.
     
    "Kami dijanjikan dapat Rp150 ribu per orang, ditambah Rp25 ribu lagi kalau surat pemberitahuannya terpakai. Itu sudah disepakati sejak awal. Tapi begitu selesai memilih, uangnya tidak dibagikan. Cuma dikasih makan, itupun tidak seberapa dan tidak layak," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya karena takut mendapat tekanan dari pihak tertentu.
     
     
     
    Tawaran Uang makan Rp500 Ribu Ditolak Warga yang Merasa Dipermainkan
     

    Situasi menjadi semakin memanas ketika tim sukses calon nomor urut 2, yang disebutkan di antaranya bernama Ucil Manurung dan Herman, berusaha meredam kemarahan dan kekecewaan rombongan dengan mengubah tawaran. Mereka kemudian menawarkan uang yang jumlahnya lebih besar, yakni Rp500.000 /Rombongan sebagai ganti rugi untuk makan siang dan agar peristiwa ini tidak dilaporkan ke pihak berwenang.
     


    Namun, tawaran tersebut ditolak tegas oleh seluruh rombongan warga Labuhan Deli dan Marelan. Penolakan itu bukan tanpa alasan. Warga merasa sangat dirugikan, dipermainkan, dan dijadikan alat semata. Bagi mereka, masalahnya bukan sekadar soal jumlah uang, melainkan ketidakjujuran dan pengkhianatan yang dilakukan oleh pihak yang mengajak mereka. Rasa kecewa berubah menjadi kesadaran bahwa mereka telah diajak terlibat dalam praktik yang melanggar hukum dan prinsip demokrasi.
     


    "Awalnya kami diajak dengan janji yang jelas, tapi akhirnya dibohongi habis-habisan. Walaupun kemudian ditawari lebih besar, kami tidak mau terima. Kami sadar ini salah dan melanggar aturan, dan kami tidak mau dibungkam uang. Kami merasa telah dipermainkan dan dijadikan kambing hitam," tegas salah satu warga yang ditemui tim liputan.
     
     
     
    Desakan Panwas Pilkades Tanjung Gusta Bertindak Tegas dan Transparan
     
    Menyusul terungkapnya dugaan pelanggaran yang berlangsung secara masif dan terstruktur ini, suara protes dan desakan agar proses pengawasan berjalan adil mulai bermunculan dari berbagai pihak. Warga, baik yang berasal dari Desa Tanjung Gusta maupun yang terlibat dari luar, meminta agar Panitia Pengawas (Panwas) Pilkades Tanjung Gusta segera menjalankan fungsi dan tugasnya secara maksimal, independen, dan tidak memihak.
     
    Mereka berharap panitia pengawas bekerja secara profesional sesuai amanat undang-undang, yaitu mencegah praktik kecurangan sejak dini, mengawasi setiap tahapan pemilihan, dan menindaklanjuti setiap laporan atau temuan pelanggaran yang terjadi selama proses berlangsung.
     
    "Tujuan utama pemilihan kepala desa adalah melahirkan pemimpin yang dipilih secara jujur, adil, transparan, dan sesuai dengan semangat demokrasi serta undang-undang yang berlaku. Jika hasilnya dicemari oleh rekayasa pemilih dan politik uang seperti ini, maka legitimasi kepemimpinan yang terbentuk nantinya akan diragukan selamanya oleh masyarakat. Kami berharap Panwas tidak menutup mata dan bertindak tegas demi keadilan," ujar sumber tersebut.
     
     
     
    Ancaman Hukum Bagi Pelaku Pelanggaran
     
    Perlu diketahui bahwa praktik mendatangkan pemilih dari luar wilayah, melakukan politik uang dalam bentuk apa pun, serta memanipulasi daftar pemilih dan dokumen pemilihan merupakan tindakan yang tegas dilarang dan diancam pidana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya terkait pemilihan kepala desa.
     
    Jika terbukti secara sah dan meyakinkan di hadapan pengawas maupun lembaga peradilan, para pihak yang terlibat—baik calon kepala desa, ketua dan anggota tim sukses, maupun pihak yang mengatur kedatangan pemilih serta pembagian uang—dapat dikenai sanksi berat. Sanksi tersebut mulai dari pembatalan hasil perolehan suara calon yang bersangkutan, pembatalan penetapan sebagai kepala desa terpilih, hingga tuntutan pidana dengan ancaman penjara dan denda yang besar.
     
    Hingga berita ini diturunkan, Panwas Pilkades Tanjung Gusta maupun Panwaslu Kecamatan Sunggal belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dan temuan dugaan kecurangan ini. Masyarakat berharap pengawas segera melakukan verifikasi fakta di lapangan, memanggil pihak-pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan, dan mengambil keputusan yang tegas serta adil demi menjaga integritas pesta demokrasi di tingkat akar rumput.(TIM)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +