masukkan script iklan disini
MEDAN – Wakil Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sumatera Utara sekaligus Wakil Ketua III STAI Al-Hikmah Medan, Tamrin Harahap, menyampaikan rasa keprihatinan dan penyesalan yang mendalam atas pelaksanaan gelar perkara di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Ia mempertanyakan dasar hukum atau legal standing seseorang yang disebut-sebut dapat memasuki ruangan gelar perkara tanpa kapasitas yang jelas.
"Kami sangat menyayangkan adanya pihak yang bisa masuk ke ruangan gelar perkara tanpa memiliki legal standing yang sah. Lebih mengherankan lagi, pihak tersebut justru ditengarai menyudutkan institusi kami, padahal kapasitasnya dalam proses tersebut sama sekali tidak jelas," tegas Tamrin Harahap kepada awak media.
Sebagai pimpinan organisasi sekaligus pejabat yang membidangi kemahasiswaan di STAI Al-Hikmah Medan, Tamrin menegaskan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab penuh untuk menjaga kelancaran proses administrasi kampus.
Ia mempertanyakan mengapa pihak yang tidak memiliki kapasitas justru diberi ruang untuk turut serta dalam forum resmi kepolisian tersebut.
"Apabila hingga batas waktu yang kami tentukan tidak ada kejelasan dan penjelasan yang memadai dari pihak terkait, kami tidak menutup kemungkinan untuk menggelar aksi damai sebagai bentuk perlawanan atas terhambatnya administrasi di kampus STAI Al-Hikmah Medan," ujar Tamrin dengan tegas.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Kuasa Hukum STAI Al-Hikmah Medan, Malim Perwira Harahap, SH., MH. Saat dikonfirmasi oleh awak media, Malim Perwira Harahap menegaskan bahwa pihaknya mencermati dengan serius proses gelar perkara tersebut dari aspek hukum. Menurutnya, keterlibatan pihak yang tidak memiliki kapasitas hukum yang sah dalam gelar perkara merupakan hal yang patut dipersoalkan dan dapat berdampak pada validitas proses hukum yang sedang berjalan.
Pihak STAI Al-Hikmah Medan menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap Polda Sumut dapat memberikan klarifikasi serta transparansi penuh kepada publik terkait pelaksanaan gelar perkara dimaksud. Mereka juga mendesak agar proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku tanpa adanya intervensi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.(Team)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar