masukkan script iklan disini
Deli Serdang — Sebuah kasus sengketa tanah di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah sejumlah ahli waris justru harus menghadapi proses hukum pidana dan gugatan perdata atas tanah yang mereka yakini sebagai warisan keluarga.
Tanah seluas kurang lebih 9.600 meter persegi tersebut diketahui sejak lama dikuasai oleh almarhum Tabi’i Limbong, berdasarkan Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan oleh Bupati Deli Serdang pada tahun 1974.
Setelah Tabi’i Limbong meninggal dunia pada tahun 2021, tanah tersebut menjadi harta warisan bagi anak-anaknya. Namun, pada tahun 2022 muncul pihak lain yang mengklaim telah membeli tanah tersebut sejak tahun 1993 dengan dasar surat di bawah tangan.
Klaim tersebut menimbulkan tanda tanya di pihak keluarga, mengingat istri almarhum mengaku tidak pernah mengetahui adanya transaksi jual beli tersebut.
“Selama ini kami mengetahui tanah itu milik orang tua kami. Kami tidak pernah tahu ada penjualan,” ujar salah satu anggota keluarga.
Yang menjadi perhatian, para ahli waris kini harus menghadapi dua proses hukum sekaligus. Selain dilaporkan secara pidana dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Polrestabes Medan, mereka juga digugat secara perdata atas objek tanah yang sama.
Kondisi ini dinilai memberatkan, mengingat para ahli waris mengaku hanya mempertahankan tanah yang mereka yakini sebagai warisan keluarga.
Di sisi lain, proses perkara pidana disebut tidak menunjukkan perkembangan yang jelas hingga saat ini, sementara gugatan perdata terus berjalan di pengadilan.
Sejumlah pihak menilai, kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam menghadapi proses hukum yang kompleks.
Keluarga berharap adanya perhatian dan pengawasan dari lembaga terkait, termasuk Komisi III DPR RI, agar proses hukum dapat berjalan secara objektif dan adil.
“Kami hanya ingin keadilan. Kami hanya mempertahankan hak kami sebagai ahli waris,” ujar pihak keluarga.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat dalam sengketa tanah, serta perlunya kepastian hukum agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.(Team)










Tidak ada komentar:
Posting Komentar