• Jelajahi

    Copyright © BERITA SUMATERA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adS

    ikuti

    banner

    IKLAN

    Iklan

    Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Pastikan Pelayanan Paspor Sesuai Aturan bagi Warga yang Hendak ke Luar Negeri‎‎

    JON TV
    Senin, 02 Maret 2026, 2.3.26 WIB Last Updated 2026-03-02T05:00:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    ‎Medan — Kantor Imigrasi kelas II TPI Belawan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan pengurusan paspor bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri, dengan tetap berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku 
    ‎Pelayanan paspor dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi dokumen, wawancara, hingga proses biometrik  
    ‎Seluruh pemohon diwajibkan melengkapi persyaratan administratif sesuai tujuan keberangkatan, baik untuk kepentingan wisata, pendidikan, pekerjaan, maupun keperluan lainnya.
    ‎Pihak Imigrasi melalui Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk menegaskan bahwa setiap permohonan paspor akan diteliti secara cermat guna mencegah penyalahgunaan dokumen perjalanan serta mengantisipasi potensi pelanggaran keimigrasian. ‎Senin 2 Maret 2026
    ‎Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja atau menetap di luar negeri ujar Eko Yudis. 
    ‎Selain itu, Kantor Imigrasi kelas II TPI Belawan juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam proses pengurusan paspor. 


    ‎Di tempat yang sama, saat diwawancarai, Nurhayati salah satu pemohon paspor yang beralamat jalan Asahan Uni Kampung kelurahan Belawan 1 kecamatan Medan Belawan menyampaikan apresiasinya terhadap pelayanan penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan. 

    Ia menilai bahwa pelayanan yang diberikan tidak hanya cepat dan profesional, tetapi juga mencerminkan komitmen kuat dalam memberikan perlindungan maksimal bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

    ‎Seluruh layanan dapat diakses secara resmi melalui sistem yang telah disediakan pemerintah, dengan biaya dan prosedur yang jelas serta sesuai ketentuan.
    ‎Dengan penerapan standar pelayanan yang ketat dan humanis, Kantor Imigrasi TPI Belawan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, kenyamanan, serta rasa aman bagi masyarakat dalam mengurus dokumen perjalanan internasional pungkas Pak Eko. (Yanti)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +