masukkan script iklan disini
HIPAKAD 63 Sumut Ungkap Dugaan Masalah HGU PTPN 2/1, Dorong Program Ketahanan Pangan dan Papan
Sumatera Utara — Tim Hukum Pertanahan HIPAKAD 63 Sumut bersama Penasihat HIPAKAD Sumut mengungkap sejumlah temuan terkait penggarapan lahan warga oleh PTPN 2/1 di beberapa wilayah di Sumatera Utara. Temuan tersebut merupakan hasil investigasi terhadap lahan-lahan yang berada di Sei Semayang, Bulu Cina, Paya Bakung, Tandam Hilir, Tandam Hulu, Tanjung Jati, Tungguron, Kuala Bingai, Kuala Begumit, hingga kawasan Seiratus Seampali.
Dalam hasil investigasi tersebut, HIPAKAD menemukan adanya penerbitan sertifikat yang diklaim sebagai sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2/1 di tiga kabupaten yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum. Sertifikat tersebut disebut tidak didasarkan pada keputusan resmi Kementerian ATR/BPN, tidak mencantumkan bukti pembayaran uang pemasukan ke kas negara, serta penerbitannya tidak dilengkapi peta bidang dan peta pengukuran pendaftaran tanah sebagaimana mestinya.
HIPAKAD menilai kondisi ini berpotensi mengandung unsur pelanggaran hukum dan merugikan masyarakat yang telah lama menguasai dan mengelola tanah tersebut. Menindaklanjuti persoalan ini, ATR/BPN atau kuasanya, melalui Keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia Nomor 001/I/KIP-PSI-A-M/2025, telah menyepakati penyelesaian secara menyeluruh dengan penetapan batas-batas tanah rakyat yang selama ini digarap oleh PTPN 2/1.
Melalui program Gema Patas Kementerian ATR/BPN, masyarakat di Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, dan Kota Madya Binjai diarahkan untuk memasang pilar-pilar batas tanah sesuai alas hak dan peta bidang yang mereka miliki.
HIPAKAD menegaskan bahwa masyarakat tidak rela tanah, sawah, ladang pertanian, serta lahan peternakan mereka dirampas atau digarap oleh pihak PTPN 2/1, terlebih jika lahan tersebut disewakan, dikerjasamakan (KSO), atau dialihkan kepada pihak lain, termasuk pengembang.
Sebagai solusi, HIPAKAD 63 Sumut mendorong agar lahan-lahan tersebut dialihkan untuk mendukung Program Terpadu Ketahanan Pangan dan Papan di Sumatera Utara, sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto. Program ini bertujuan mengatasi krisis kepemilikan tanah untuk pemukiman dan pertanian dengan pembangunan sekitar 1.000 hingga 2.000 unit pemukiman di empat kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Program terpadu ini dirancang untuk membantu keluarga dari kalangan menengah dan bawah yang tidak memiliki rumah dan tanah, sekaligus memberdayakan masyarakat melalui pemanfaatan lahan pekarangan seluas 800 hingga 1.000 meter persegi. Lahan tersebut dapat digunakan untuk usaha pertanian maupun peternakan guna meningkatkan pendapatan keluarga dan memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga.
Dalam rencana implementasinya, kawasan program akan dibangun secara terpadu di Desa Paya Bakung, Tandam Hilir, Tandam Hulu, Klumpang, Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal, Desa Tanjung Jati, Kuala Bingai, Kuala Begumit di Kabupaten Langkat, serta Desa Tungguron di Kota Madya Binjai. Kawasan ini dinilai strategis karena berbatasan langsung dengan Kota Medan dan Kota Binjai.
HIPAKAD 63 Sumut juga meminta Ketua HIPAKAD 63 Sumut, Edi Susanto, untuk membina dan menjadi pendamping advokasi hukum serta pemberdayaan masyarakat yang selama ini dirugikan akibat penggarapan lahan oleh PTPN 2/1. Ketua HIPAKAD 63 Sumut disebut telah melakukan investigasi langsung dan membentuk tim khusus guna mengkaji dasar hukum penguasaan lahan oleh PTPN 2/1 yang diduga telah mengganggu, merusak, dan merampas lahan pertanian serta peternakan warga.
(TIM)










