banner

NASIONAL

WEBSITE

Iklan

Diduga Langgar KUHAP, Oknum Penyidik Tahan Seseorang 13 Hari Tanpa Surat Penahanan

JON KEY
Jumat, 09 Januari 2026, Januari 09, 2026 WIB Last Updated 2026-01-09T13:43:03Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Diduga Langgar KUHAP, Oknum Penyidik Tahan Seseorang 13 Hari Tanpa Surat Penahanan



Medan, 9 Januari 2026—
Keluarga seorang tahanan menyatakan keberatan keras atas dugaan pelanggaran prosedur hukum yang dilakukan oleh oknum petugas kepolisian. Pasalnya, korban disebut telah ditahan selama kurang lebih 13 hari tanpa diterbitkannya Surat Perintah Penangkapan (SP Kap) maupun Surat Perintah Penahanan (SP Han) sebagaimana diwajibkan oleh hukum acara pidana di Indonesia.




Menurut keterangan Bendahara Media pihak keluarga, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Penangkapan dan penahanan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Semua harus berdasarkan surat perintah yang sah, kecuali dalam kondisi tertangkap tangan. Dalam kasus ini, penahanan berlangsung hingga 13 hari tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.



Pelanggaran Prosedur Penahanan

Dalam KUHAP dijelaskan bahwa:

* Penangkapan hanya dapat dilakukan paling lama 1 x 24 jam.

* Apabila penyidik hendak melanjutkan proses hukum, wajib diterbitkan Surat Perintah Penahanan.


* Masa penahanan di tingkat penyidikan maksimal 20 hari, dan hanya dapat diperpanjang sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, setiap tahanan memiliki hak-hak fundamental, antara lain:



* Menerima salinan surat perintah penahanan.

* Diberitahukan kepada keluarga.

* Mendapat pendampingan penasihat hukum.

Menahan seseorang melebihi batas waktu tanpa surat perintah yang sah dinilai sebagai bentuk perampasan kemerdekaan dan pelanggaran hak asasi manusia.



Ancaman Sanksi bagi Oknum Petugas

Atas dugaan pelanggaran tersebut, petugas kepolisian yang terlibat dapat dikenakan berbagai sanksi, antara lain:

1. Sanksi Disiplin
Sesuai PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, sanksi dapat berupa:

* Teguran tertulis

* Penempatan dalam tempat khusus

* Penundaan kenaikan pangkat atau gaji

* Mutasi bersifat demosi

2. Sanksi Etik Profesi
Berdasarkan Kode Etik Profesi Polri, pelanggaran prosedur penahanan dapat berujung pada:


* Sanksi administratif
* Rekomendasi mutasi
* Hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


3. Sanksi Pidana

Petugas juga berpotensi dijerat Pasal 426 KUHP, apabila terbukti dengan sengaja melakukan atau membiarkan perampasan kemerdekaan seseorang tanpa prosedur hukum yang sah, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.



Langkah Hukum Keluarga



Pihak keluarga menyatakan akan menempuh jalur hukum dan pengaduan resmi dengan melaporkan kasus ini ke:

* Propam Polri, atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik.

* Itwasum Polri, untuk pengawasan dan pemeriksaan internal.

* Komnas HAM serta **Lembaga Bantuan Hukum**, terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia.


“Kami meminta agar institusi kepolisian menindak tegas oknum yang melanggar hukum. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berkeadilan, bukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri,” tegas pihak keluarga.

Kasus ini dinilai sebagai bentuk “overstaying” penahanan, yaitu penahanan yang melampaui batas waktu dan prosedur yang sah, yang mencederai prinsip negara hukum dan keadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

(TIM)
Komentar

Tampilkan

Terkini

NamaLabel

+