masukkan script iklan disini
Deli Serdang - Beberapa penyebab masih selalu terjadi eksploitasi dan kekerasan pada rakyat dalam Konteks agraria adalah diantaranya yakni :
1. Pihak Pemerintah Pusat dan Daerah dalam hal ini Kantor ATR/ BPN tidak berkomitmen melaksanakan Prinsip - Prinsip Hukum Agraria.
2. Pemkab/ Kota berikut aparat TNI dan POLRI masih membawa Pshycologi bahwa setiap tindakan Aparatur Negara pasti benar dan sesuai Koridor Hukum serta Tidak ada istilah Detournemen De puvoir dan tak perlu ada evaluasi atau kajian ilmiah atas case agraria yang timbul , pokoknya rakyat wajiblah patuhi.
Beberapa Prinsip Hukum Agraria yang di abaikan dan di injak injak antara lain :
1.prinsip fungsi sosial atas tanah.
2.prinsip hapusnya Domein Verklaring.
3.prinsip larangan monopoli penguasaan tanah.
4.prinsip transparan, persamaan derajat dan Nasionalis.
5.pengakuan Hukum adat.
Karena prinsip - prinsip Hukum agraria ini di kangkangi ya akibatnya tanah tidak lagi jadi sumber dan modal untuk kesejahteraan rakyat dan negara melainkan berubah jadi semata objek eksploitasi untuk kepentingan segelintir Penguasa dan Pengusaha dan terjadi kekerasan perampokan atas tanah sawah ladang bahkan hunian rakyat.
Contoh - contoh kekerasan karena mengangkangi mengabaikan prinsip - prinsip hukum agraria ini dapat kita lihat di antaranya :
1.Di desa Amplas Selambo , dulu PT.BGL pemegang izin lokasi/ peruntukannya, saat sudah tidak ada izinnya. Lalu masih tak berizin, lalu terjadilah penindasan , walau Claim Perusahaan gunakan klaim HGU tidak otentik ( aspal , cacat administratif , bodong, bawah tangan yach tetap grudul
Adapun tanah rakyat ikut di gereduk
Contoh lain Perusahaan Perkebunan (PTPN 2/1) dengan menggunakan Surat Tidak Otentik ( Aspal , Bodong, cacat Administratif, bawah tangan , surat cinta ntah apalah namanya) ya di Desa Mulio Rejo , Bulu Cina , Paya Bakung , Kwala Bingei , T.Jati , Kwala Begumit , ya tak terkecuali di Desa Seampali , Seantist , B.Klippa , B.Kuis. Biasa nya Terlihat di HAL 2 Huruf D Surat yang mereka Klaim Otentik yang jadi alat Mengelabui lalu mengeroyok masyarakat untuk menggeruduk hunian masyarakat.
Klaim warga yang walaupun sudah ada Rekom dari beberapa instansi namun justeru Bupati DS menerbitkan izin lokasi pada Perusahaan yakni diantaranya di Slambo itu B.Sayuti , Abdul M. I.Ambon ya sudah almarhum...
Adapun temuan hasil investigasi Tim Hipakad 63 Sumut yang mana Perusahaan Perkebunan ( PTPN 2/1) dengan menggunakan Surat Tidak Otentik ( Aspal , /Bodong,/ cacat Administratif, / bawah tangan ,/ surat cinta ,ntah apalah namanya) ya di Desa Mulio Rejo , Bulu Cina , Paya Bakung , Kwala Bingei , T.Jati , Kwala Begumit , ya tak terkecuali di Desa Seampali , Seantist , B.Klippa , B.Kuis. Biasa nya Terlihat di HAL 2 Huruf D Surat yang mereka Klaim Otentik yang jadi alat Mengelabui lalu mengeroyok masyarakat untuk menggeruduk hunian masyarakat. ( PTPN 2/1 Berbekal Sertifikat HGU TIDAK OTENTIK ( Bodong /Aspal/Cacat Administratif /Surat Bawah Tangan / Surat Cinta ntah apalah namanya yang Surat tersebut jelas nyata Tanpa Rekom Menteri ATR/BPN dan Tanpa Membayar Uang Pemasukan Ke Kas Negara) yakni HGU 109 Desa Milio Rejo dan Paya Bakung serta HGU 103 Desa Buli Cina serta ada beberapa HGU lainnya .
Dasar geruduk itu biasanya berdalil Ada HGU SURAT OTENTIK atau TANAH NEGARA..lalu dalilnya jika gak senang warga ya silakan ke Pengadilan , Lapor Polisi..
Sengat Rakyat dengarnya..
Surat Aspal/TIDAK Otentik Perkebunan ngalahkan Surat Rakyat yg otentik ..Jurus berikutnya TANAH NEGARA ya tanpa JELASKAN apalagi nunjukkan SERTIFIKAT TANAH MILIK NEGARA yakni harusnya mereka Tunjukkan Sertifikat Tanah Milik Negara yakni Sertifikat Hak Pengelolaan..
Habis habisan 20 tahun rakyat di kelabui
Mereka gunakan puluhan ribu hektar tanah yang Surat mereka Tanpa Rekomendasi Menteri ATR/ BPN dan Tanpa Bayar Uang Pemasukan Ke Kas Negara . Lalu NYEROBOT TANAH Rakyat dan menyewakan bahkan melego pada Corporati Property..
Lalu prinsip dan larangan monopoli penguasaan tanah yang di kangkangi, di injak injak ya maka coba saudara tanya , Apakah Bupati Deli Serdang berikan Izin Lokasi pada Citra Land sesuai Aturan Hukum Agraria..? Atau apakah Sinar Mas , Wilmar Group , Astra Group dll menguasai tanah tidak melampaui batas ??
Dengan kondisi sikap aparatur negara dan lembaga - lembaga negara yang semena mena , haus dan serakah seperti itu maka kemana rakyat harus mengadu dan dapatkan keadilan..? Ke DPRD kah ? Ke Polisi kah ? Apa mereka perduli dan ikut ngungkap penggelapan penggunaan tanah puluhan ribu hektar tanpa bayar uang pemasukan ke kas negara yang nyata merugikan negara..?
Saat ini tak ada pidana pasal 263- 266 - 170 KUH Pidana atas tindakan rame rame ngeroyok rakyat loh..
Yach rakyat harus bertempur dan sangat kecil berharap bisa dapatkan keadilan dengan hanya berharap aparatur dan sistem yang sehat, dan selama penguasa tidak menjalankan prinsip2 hukum agraria.pasti penindasan tidak akan berhenti mendera rakyat.(TIM)










