• Jelajahi

    Copyright © BERITA SUMATERA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adS

    ikuti

    banner

    IKLAN

    Iklan

    KOPSI MANDIRI SUMUT GELAR RAPAT PERDANA, SIAP BERJIHAD UNTUK PEREKONOMIAN UMMAT

    JON TV
    Sabtu, 20 Desember 2025, 20.12.25 WIB Last Updated 2025-12-20T14:31:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    KOPSI MANDIRI SUMUT GELAR RAPAT PERDANA, SIAP BERJIHAD UNTUK PEREKONOMIAN UMMAT




     
    MEDAN, 19 DESEMBER 2025 – Koperasi Syarikat Islam Mandiri Sumatera Utara (KOPSI MANDIRI SUMUT) melaksanakan Rapat Perdana dan Silaturahmi Pengurus serta Dewan Pengawas (DEWAS) pada hari Jumat (19/12/2025). Kegiatan ini digelar setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) No. 05/SKEP/KOPSI-MANDIRI/XII/2025 oleh Pimpinan Pusat, yang menetapkan periode kerja 2025-2028 dengan Ketua HUSNI HAMID LUBIS.,SE, Sekretaris MHD. YUS HANAFI.,ST SIREGAR, dan Bendahara Aris Supriyatmo.,SE.,MM sebagai pimpinan utama.
     
    Hadir juga beberapa Ketua Bidang termasuk M. Ihsan Kurnia.,SE, Muhammad Irfan, dan Umar Lubis. Ketua Dewas DR. ALI AMRAN TANJUNG.,SH.,MH yang sedang berada di Jakarta menitipkan pesan melalui wakilnya H. Siswanto.,SH.,M.Pd. Dalam sambutannya, Ketua KOPSI MANDIRI SUMUT menyampaikan bahwa keberadaan koperasi ini merupakan perpanjangan tangan dari pusat, yang berkomitmen berjihad dalam perekonomian ummat berdasarkan prinsip organisasi induknya, Syarikat Islam.
     
    SEJARAH SYARIKAT ISLAM DAN PRINSIP PERJUANGAN EKONOMI UMMAH
     
    Syarikat Islam berdiri pada tahun 1912 sebagai organisasi kemasyarakatan yang berjuang untuk kemajuan ummat dari sisi pendidikan, sosial, dan ekonomi. Pada awal berdirinya, organisasi ini fokus pada pemberdayaan ekonomi rakyat melalui usaha bersama, seperti pembentukan toko sama-sama, bank rakyat, dan usaha produktif lainnya. Prinsip perjuangan ekonominya berdasarkan nilai-nilai Islam yang mengedepankan keadilan, kesetaraan, gotong royong, dan pemanfaatan sumber daya untuk kesejahteraan bersama, bukan hanya untuk keuntungan individu.
     
    LANDASAN HUKUM: UNDANG-UNDANG KOPERASI
     
    Kegiatan KOPSI MANDIRI SUMUT didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi (yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012), yang menetapkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang anggota dan pengurusnya berasal dari rakyat kecil. Prinsip dasar koperasi menurut UU tersebut meliputi kekeluargaan, demokrasi, partisipasi anggota, keadilan ekonomi, dan keswadayaan. KOPSI MANDIRI SUMUT mengintegrasikan prinsip koperasi nasional dengan nilai-nilai Syarikat Islam untuk menciptakan wadah ekonomi yang sesuai dengan ajaran agama dan peraturan negara.
     
    MANFAAT KOPSI MANDIRI SUMUT BAGI MASYARAKAT
     
    - Pemberdayaan Ekonomi: Menyediakan akses modal bagi anggota untuk membuka usaha kecil dan menengah, serta program simpan pinjam yang menguntungkan.
    - Peningkatan Kesejahteraan: Mengembangkan usaha produktif bersama seperti pertanian, perikanan, dan usaha rumahan untuk meningkatkan pendapatan anggota.
    - Pendidikan Ekonomi: Melaksanakan pelatihan dan penyuluhan tentang manajemen usaha, literasi keuangan, dan prinsip ekonomi Islam bagi masyarakat.
    - Solidaritas Ummat: Menciptakan hubungan silaturahmi dan kerja sama antar anggota serta dengan pihak lain untuk kemajuan bersama.
     
    PROGRAM KERJA KEDEPAN
     
    Dalam rapat tersebut, juga dibahas beberapa agenda utama termasuk pembentukan unit usaha baru di sektor pertanian dan UMKM, pendaftaran anggota baru dari berbagai daerah di Sumatera Utara, serta kerja sama dengan lembaga terkait untuk memperluas jaringan dan manfaat bagi masyarakat.
     
    "Kami berharap KOPSI MANDIRI SUMUT dapat menjadi tulang punggung ekonomi ummat di Sumatera Utara, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip Syarikat Islam dan peraturan negara," ujar Ketua HUSNI HAMID LUBIS.
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +