DPRD DELI SERDANG GELAR RAPAT DENGAR PENDAPAT TERKAIT PERMASALAHAN TANAH DI PASAR X DESA BULU CINA
Lubuk Pakam — 11 Desember 2025.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang resmi mengundang perwakilan Kelompok Tani Mekar Sari Desa Bulu Cina untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyelesaian permasalahan tanah yang berlokasi di Pasar X Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak.
Undangan ini merujuk pada Surat Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang Nomor 34/Kom.I/DPRD-DS/XII/2025 tanggal 02 Desember 2025, yang menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa tanah tersebut secara terbuka dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
RDP akan menghadirkan sejumlah unsur penting, antara lain:
-
Asisten I Pemerintahan Setdakab Deli Serdang,
-
Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Deli Serdang,
-
Kabag Hukum Setdakab Deli Serdang,
-
Kantor ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang,
-
Kapolsek Hamparan Perak,
-
Camat Hamparan Perak,
-
Kepala Desa Bulu Cina,
-
Perwakilan Kelompok Tani Mekar Sari Desa Bulu Cina.
Pertemuan tersebut sebagai berikut:
-
Hari/Tanggal: Kamis, 11 Desember 2025
-
Pukul: 14.00 WIB
-
Tempat: Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang
Dalam surat resmi yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Zakky Shahri, SH, para pihak diminta hadir tepat waktu dengan membawa seluruh berkas atau dokumen pendukung yang relevan demi kelancaran pembahasan.
RDP ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mengurai dan menyelesaikan persoalan tanah yang telah lama dikeluhkan masyarakat, khususnya Kelompok Tani Mekar Sari, serta mencari solusi yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum.
DPRD Deli Serdang menekankan bahwa forum ini merupakan wujud komitmen lembaga legislatif dalam memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi serta memastikan hak-hak warga tetap dilindungi.
(TIM)








